Surat edaran berisi larangan memberi makanan kepada kucing liar viral di media sosial. Tertulis surat edaran itu diterbitkan oleh Pengurus RW 03 Kompleks Green Garden, Jakarta Barat.
Surat tersebut beredar melalui pesan berantai. Dalam surat itu dijelaskan bahwa larangan memberi makan kucing liar diterbitkan berdasarkan laporan warga sekitar yang terganggu banyaknya kucing liar di sekitar lokasi. Ditambah lagi, ada oknum warga yang setiap hari memberi makanan kepada kucing-kucing liar tersebut.
Surat tersebut beredar melalui pesan berantai. Dalam surat itu dijelaskan bahwa larangan memberi makan kucing liar diterbitkan berdasarkan laporan warga sekitar yang terganggu banyaknya kucing liar di sekitar lokasi. Ditambah lagi, ada oknum warga yang setiap hari memberi makanan kepada kucing-kucing liar tersebut.
"Menindaklanjuti keluhan dan laporan dari warga RW O3 Green Garden dengan banyaknya kucing-kucing liar yang sangat mengganggu khususnya di wilayah blok A dan mungkin juga di wilayah lainnya," demikian isi surat yang dilihat pada Selasa (21/6/2022).
Pengurus RW 03 lantas membeberkan sejumlah solusi mengatasi masalah ini. Salah satunya, pengurus membolehkan warga melarang memberi makan kucing di jalanan. Berikut empat poin solusi yang ditawarkan dalam surat tersebut:
1. Warga dapat menegur/melarang/menghentikan langsung perbuatan si pemberi makan kucing tersebut untuk tidak boleh lagi memberi makan kepada kucing-kucing liar yang berada di jalan-jalan.
2. Merekam/memfoto oknum tersebut sebagai bukti untuk laporan/tindakan kami lebih lanjut.
3. Berkoordinasi dengan petugas keamanan untuk melarang /menyita/merampas makanan yang akan diberikan kepada kucing-kucing liar tersebut.
4. Mendatangi rumah oknum warga tersebut bersama dengan Aparat Keamanan/Satpol PP untuk diberi teguran langsung.
"Demikianlah beberapa solusi yang dapat kami sampaikan, dan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih," tutupnya.
Dikonfirmasi terpisah, Lurah Kedoya Utara Tubagus Masarul Iman membenarkan surat itu dikeluarkan langsung oleh pengurus RW setempat. Tubagus menyebut warga merasa terganggu karena lingkungan sekitar rumahnya menjadi kotor karena adanya kucing liar.
Meski begitu, pihaknya berjanji bakal mencarikan solusi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dia akan mengundang pihak kelurahan untuk mendiskusikan persoalan tersebut.
"Informasi iya betul dikeluarkan oleh pengurus RW 03. Alasannya aduan dari warga sekitar, Karena lingkungan jadi kotor saat makanan yg diberikan ke kucing tidak habis, atau sisa juga adanya kotoran kucing di sekitar lokasi dan muntahan kucing," kata Tubagus saat dihubungi, Selasa (21/6/2022). "Saya akan undang ke kelurahan untuk mencari solusinya," sambungnya.
Lurah Panggil RW
Tubagus menuturkan nantinya pemanggilan bakal diinisiasi oleh Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat. Sejauh ini, pihaknya telah melakukan penelusuran ke lapangan. "Kemarin sudah dimonitor ke lokasi oleh Sudin KPKP Jakarta Barat," jelasnya.
Sejauh ini, Tubagus membenarkan surat itu memang diterbitkan oleh pengurus RW setempat. Larangan itu dibuat karena pengurus menerima aduan warga yang terganggu dengan aktivitas kucing liar di sekitar kompleksnya.
"Alasannya aduan dari warga sekitar karena lingkungan jadi kotor saat makanan yang diberikan ke kucing tidak habis, atau sisa juga adanya kotoran kucing di sekitar lokasi dan muntahan kucing," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah surat edaran berisikan larangan memberi makanan kepada kucing liar viral di media sosial. Diketahui, surat edaran itu diterbitkan oleh Pengurus RW 3 Kompleks Green Garden, Jakarta Barat.
Berdasarkan surat yang beredar melalui pesan berantai, larangan itu diterbitkan berdasarkan laporan warga sekitar yang terganggu banyaknya kucing liar di sekitar lokasi. Ditambah lagi, ada oknum warga yang setiap hari memberi makanan kepada kucing-kucing liar tersebut.
"Menindaklanjuti keluhan dan laporan dari warga RW 03 Green Garden dengan banyaknya kucing-kucing liar yang sangat mengganggu khususnya di wilayah blok A dan mungkin juga di wilayah lainnya," demikian isi surat yang dilihat pada Selasa (21/6).
Pengurus RW 03 lantas membeberkan sejumlah solusi mengatasi masalah ini. Salah satunya, pengurus membolehkan warga melarang memberi makan kucing di jalanan. Berikut empat poin solusi yang ditawarkan dalam surat tersebut:
1. Warga dapat menegur/melarang/menghentikan langsung perbuatan si pemberi makan kucing tersebut untuk tidak boleh lagi memberi makan kepada kucing-kucing liar yang berada di jalan-jalan.
2. Merekam/memfoto oknum tersebut sebagai bukti untuk laporan/tindakan kami lebih lanjut.
3. Berkoordinasi dengan petugas keamanan untuk melarang /menyita/merampas makanan yang akan diberikan kepada kucing-kucing liar tersebut.
4. Mendatangi rumah oknum warga tersebut bersama dengan Aparat Keamanan/Satpol PP untuk diberi teguran langsung.
"Demikianlah beberapa solusi yang dapat kami sampaikan, dan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih," tutupnya.
Dikonfirmasi terpisah, Lurah Kedoya Utara Tubagus Masarul Iman membenarkan surat itu dikeluarkan langsung oleh pengurus RW setempat. Tubagus menyebut warga merasa terganggu karena lingkungan sekitar rumahnya menjadi kotor karena adanya kucing liar.
Meski begitu, pihaknya berjanji bakal mencarikan solusi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dia akan mengundang pihak kelurahan untuk mendiskusikan persoalan tersebut.
"Informasi iya betul dikeluarkan oleh pengurus RW 03. Alasannya aduan dari warga sekitar, Karena lingkungan jadi kotor saat makanan yg diberikan ke kucing tidak habis, atau sisa juga adanya kotoran kucing di sekitar lokasi dan muntahan kucing," kata Tubagus saat dihubungi, Selasa (21/6/2022). "Saya akan undang ke kelurahan untuk mencari solusinya," sambungnya.
Lurah Panggil RW
Tubagus menuturkan nantinya pemanggilan bakal diinisiasi oleh Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat. Sejauh ini, pihaknya telah melakukan penelusuran ke lapangan. "Kemarin sudah dimonitor ke lokasi oleh Sudin KPKP Jakarta Barat," jelasnya.
Sejauh ini, Tubagus membenarkan surat itu memang diterbitkan oleh pengurus RW setempat. Larangan itu dibuat karena pengurus menerima aduan warga yang terganggu dengan aktivitas kucing liar di sekitar kompleksnya.
"Alasannya aduan dari warga sekitar karena lingkungan jadi kotor saat makanan yang diberikan ke kucing tidak habis, atau sisa juga adanya kotoran kucing di sekitar lokasi dan muntahan kucing," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah surat edaran berisikan larangan memberi makanan kepada kucing liar viral di media sosial. Diketahui, surat edaran itu diterbitkan oleh Pengurus RW 3 Kompleks Green Garden, Jakarta Barat.
Berdasarkan surat yang beredar melalui pesan berantai, larangan itu diterbitkan berdasarkan laporan warga sekitar yang terganggu banyaknya kucing liar di sekitar lokasi. Ditambah lagi, ada oknum warga yang setiap hari memberi makanan kepada kucing-kucing liar tersebut.
"Menindaklanjuti keluhan dan laporan dari warga RW 03 Green Garden dengan banyaknya kucing-kucing liar yang sangat mengganggu khususnya di wilayah blok A dan mungkin juga di wilayah lainnya," demikian isi surat yang dilihat pada Selasa (21/6).
Related Post