JAKARTA -- Polisi berhasil mengungkap pengiriman narkoba dengan modus diedarkan melalui bungkus makanan kucing. "Tersangka kita tangkap atas nama OD (55 tahun). Kemudian satu lagi masih kita kejar, dengan inisial VL. Ini disimpan dalam makanan kucing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Senin (22/8).
Menurut Awi, tersangka yang sudah menjadi target operasi kepolisian tersebut ditangkap di Apartemen The Modern Tower Hijau lantai 6 kamar GE-06-EA, Jalan Hartono Raya Kelurahan Babakan Kecamatan Cikokol Kota Tangerang.
Menurut Awi, tersangka yang sudah menjadi target operasi kepolisian tersebut ditangkap di Apartemen The Modern Tower Hijau lantai 6 kamar GE-06-EA, Jalan Hartono Raya Kelurahan Babakan Kecamatan Cikokol Kota Tangerang.
Saat ini ia juga masih menelusuri masuknya barang haram tersebut ke Indonesia. "Ada jenis yang diedarkan, warna biru dan merah. Jumlah keseluruhan ekstasi 14.981 butir, " Awi mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat anggota Subdit II Direktorat Resnarkoba melihat tersangka memasuki apartemen tersebut pada Kamis (18/8) sekitar pukul 20.15 malam. Setelah melihat gerak-gerak mencurigakan dari pelaku, anggota polisi langsung membekuknya.
"Disinyalir ini adalah sindikat Medan-Jakarta. Kalau udah dari Medan, kemungkinan ada barang dari luar Indonesia. Ini masih diselidiki," ucap Awi. OD bukanlah pelaku utama dalam kasus ini, melainkan seorang pria yang berinisial VL. Dalam kasus ini OD hanya menerima barang haram tersebut dari VL dengan upah sebesar Rp 5 juta untuk setiap bungkus narkoba yang berisi 5.000 butir ekstasi.
"Yang bersangkutan sudah empat kali melakukan aksinya ini," ucap Awi. Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009, dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
"Disinyalir ini adalah sindikat Medan-Jakarta. Kalau udah dari Medan, kemungkinan ada barang dari luar Indonesia. Ini masih diselidiki," ucap Awi. OD bukanlah pelaku utama dalam kasus ini, melainkan seorang pria yang berinisial VL. Dalam kasus ini OD hanya menerima barang haram tersebut dari VL dengan upah sebesar Rp 5 juta untuk setiap bungkus narkoba yang berisi 5.000 butir ekstasi.
"Yang bersangkutan sudah empat kali melakukan aksinya ini," ucap Awi. Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009, dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Related Post =
Adu Cantik di Propaganda Cat Show
Warga Menolak Meninggalkan Daerah Banjir di Louisiana Demi Menyelamatkan Hewan dari Ancaman Tenggelam
Harimau Sumatera Melahirkan di London
Wow.. Stasiun London Bertabur Poster Kucing !
Seekor Pitbull Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Lawan
Adu Cantik di Propaganda Cat Show
Warga Menolak Meninggalkan Daerah Banjir di Louisiana Demi Menyelamatkan Hewan dari Ancaman Tenggelam
Harimau Sumatera Melahirkan di London
Wow.. Stasiun London Bertabur Poster Kucing !
Seekor Pitbull Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Lawan