Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbat) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar menangkap seorang pria berinisial MAD (30) yang diduga menjual satwa dilindungi melalui aplikasi media sosial.
Pelaku ditangkap di Jalan Kampang Jua, Kelurahan Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Jumat (11/3/2022) Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga ekor kucing hutan (Prionailurus Bengaliensis), seekor trenggiling (Mavis Javanica) dan seekor kura-kura baning cokelat (Manouria Emys), dan satu unit telepon genggam.
Pelaku ditangkap di Jalan Kampang Jua, Kelurahan Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Jumat (11/3/2022) Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga ekor kucing hutan (Prionailurus Bengaliensis), seekor trenggiling (Mavis Javanica) dan seekor kura-kura baning cokelat (Manouria Emys), dan satu unit telepon genggam.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, pelaku tertangkap tangan menjual satwa dilindungi tersebut dalam keadaan hidup oleh petugas. "Kegiatan ini sudah berlangsung sejak Oktober 2021 hingga pelaku ditangkap oleh petugas," kata Bayu dikutip dari Antara, Rabu (16/3/2022). Bayu mengatakan, satwa itu termasuk daftar merah hewan terancam punah berdasarkan International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Adapun dalam menjual satwa tersebut, pelaku menjual dengan menggunggah gambar atau video hewan yang akan dijual di akun Facebook dengan nama Hewan Peliharaan Padang dan juga ada yang dijual melalui aplikasi Whatsapp.
Dari pengakuan pelaku, kata Bayu, ia membeli satu ekor kucing hutan dengan harga Rp 200 ribu per ekor dan menjual kembali kepada pembeli lokal dengan harga Rp 350 ribu. Sedangkan seekor trenggiling, dibeli pelaku dengan harga Rp 1 juta lalu dijual kembali kepada pembeli lokal dengan harga Rp 3 juta. Kemudian untuk kura-kura baning cokelat, pelaku membeli seharga Rp 200 ribu dan dijual ke pembeli lokal seharga Rp 500 ribu.
Kini, pelaku disangkakan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Sementara itu, Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKP Gusnedi menyebutkan, pelaku ditangkap setelah pihaknya bersama BKSDA Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat.
Adapun MAD ditangkap terkait dengan pelaku yang sebelumnya telah ditangkap. "Berdasarkan informasi dari masyarakat, memang jaringannya sama dengan pelaku yang ditangkap dan telah ditangkap sebelumnya," kata dia.
Adapun dalam menjual satwa tersebut, pelaku menjual dengan menggunggah gambar atau video hewan yang akan dijual di akun Facebook dengan nama Hewan Peliharaan Padang dan juga ada yang dijual melalui aplikasi Whatsapp.
Dari pengakuan pelaku, kata Bayu, ia membeli satu ekor kucing hutan dengan harga Rp 200 ribu per ekor dan menjual kembali kepada pembeli lokal dengan harga Rp 350 ribu. Sedangkan seekor trenggiling, dibeli pelaku dengan harga Rp 1 juta lalu dijual kembali kepada pembeli lokal dengan harga Rp 3 juta. Kemudian untuk kura-kura baning cokelat, pelaku membeli seharga Rp 200 ribu dan dijual ke pembeli lokal seharga Rp 500 ribu.
Kini, pelaku disangkakan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Sementara itu, Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKP Gusnedi menyebutkan, pelaku ditangkap setelah pihaknya bersama BKSDA Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat.
Adapun MAD ditangkap terkait dengan pelaku yang sebelumnya telah ditangkap. "Berdasarkan informasi dari masyarakat, memang jaringannya sama dengan pelaku yang ditangkap dan telah ditangkap sebelumnya," kata dia.