​Pemerintah Kota Jakarta Barat melakukan operasi sterilisasi kucing peliharaan untuk menekan pertambahan populasi kucing guna mewujudkan DKI Jakarta sebagai wilayah anti rabies pada 2022.
"Ada 100 kucing peliharaan yang sudah didaftarkan pemiliknya untuk disterilisasi. Ini sesuai target," kata Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat, Iwan Indrianto, di Balai Penyuluhan Pertanian, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (23/2/2022).
"Ada 100 kucing peliharaan yang sudah didaftarkan pemiliknya untuk disterilisasi. Ini sesuai target," kata Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat, Iwan Indrianto, di Balai Penyuluhan Pertanian, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (23/2/2022).
Iwan mengatakan, 100 kucing peliharaan itu sudah didaftarkan pemiliknya di kecamatan sejak beberapa hari lalu. Setelah didaftarkan, para petugas Sudin KPKP tiap kecamatan melakukan verifikasi sesuai dengan persyaratan.
"Syaratnya kucing itu harus jantan, berusia di tiga tahun ke atas, kondisinya sehat, dan ada pemiliknya. Itu yang diutamakan," kata Iwan. Menurut Iwan, setelah lolos verifikasi, kucing tersebut dijadwalkan operasi sterilisasi di Balai Penyuluhan Pertanian, di Kecamatan Kembangan pada Rabu hari ini.
Iwan melanjutkan, proses penerimaan hewan untuk dioperasi dibagi menjadi dua kelompok, guna mengantisipasi adanya kerumunan di Balai Penyuluhan Pertanian. Kelompok pertama, mulai 07.30 WIB hingga 10.30 WIB, serta kelompok kedua mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Setelah proses operasi sterilisasi selesai, kata dia, Sudin KPKP akan terus memantau kondisi kesehatan kucing. "Kami mengimbau pemilik kucing, untuk memberikan makan secukupnya dan jangan dimandikan untuk menjaga kesehatannya," jelas dia.
Iwan menjelaskan, kegiatan operasi sterilisasi kucing ini hanya berlangsung selama satu hari, tapi tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menggelar kegiatan seperti ini pada kesempatan berikutnya.
​
Dia berharap, upaya ini dapat membantu Pemerintah Provisi DKI Jakarta dalam menekan pertambahan populasi kucing di Jakarta. Adapun program sterilisasi tersebut digelar sepanjang tahun 2022 secara bertahap di Pusyankeswannak Provinsi DKI Jakarta, kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Pelaksanaan layanan untuk warga Jakarta Barat, dimulai pada tanggal 23 Februari dengan kuota sebanyak 100 kucing lokal berpemilik. Selanjutnya program akan kembali digelar pada tanggal 30 Maret 2022, 22 Juni 2022, 27 Juli 2022, 7 September 2022, 12 Oktober 2022, 16 November 2022, dan 21 Desember 2022 dengan kuota sebanyak 20 ekor kucing lokal.
Berikut persyaratannya :
1. Pemiik kucing merupakan warga yang memiliki KTP DKI Jakarta khususya Jakarta Barat dan bertempat tinggal di Jakarta Barat sesuai kecamatan.
2. Pemilik merupakan warga yang memiliki kucing lokal lebih dari 5 ekor.
3. Setiap pemilik diperbolehkan membawa 2 ekor kucing meliputi 2 betina atau 2 jantan atau 1 jantan dan 1 betina.
4. Pemilik terlebih dahulu melakukan konfirmasi ke Satuan Pelaksana Kecamatan 3 hari sebelum waktu pelaksanaan.
5. Pemilik kucing datang ke Pusyankeswannak Provinsi DKI Jakarta pukul 7.30 WIB dengan membawa KTP dan Fotokopi KTP.
6 Pemilik kucing wajib menandatangani persetujuan operasi steril.
Sementara itu, untuk setiap kucing lokal yang akan disteril harus berumur minimal 8 bulan dan tidak lebih dari 5 tahun, dalam keadaan sehat, tidak bunting dan menyusui, serta kucing yang disteril merupakan kucing yang dipelihara di rumah dan tidak dilepas liarkan.
Selain itu, kucing juga wajib dipuasakan selama 8 jam sebelum dilakukan steril, dan harus dibawa ke lokasi steril menggunakan kandang sendiri dengan diberi nama kucing dan pemilik apabila pendaftaran telah dikonfirmasi oleh Kasatlak di masing-masing wilayah.
Nantinya, kucing yang dilakukan steril akan diberikan penandaan dengan eartip.
"Syaratnya kucing itu harus jantan, berusia di tiga tahun ke atas, kondisinya sehat, dan ada pemiliknya. Itu yang diutamakan," kata Iwan. Menurut Iwan, setelah lolos verifikasi, kucing tersebut dijadwalkan operasi sterilisasi di Balai Penyuluhan Pertanian, di Kecamatan Kembangan pada Rabu hari ini.
Iwan melanjutkan, proses penerimaan hewan untuk dioperasi dibagi menjadi dua kelompok, guna mengantisipasi adanya kerumunan di Balai Penyuluhan Pertanian. Kelompok pertama, mulai 07.30 WIB hingga 10.30 WIB, serta kelompok kedua mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Setelah proses operasi sterilisasi selesai, kata dia, Sudin KPKP akan terus memantau kondisi kesehatan kucing. "Kami mengimbau pemilik kucing, untuk memberikan makan secukupnya dan jangan dimandikan untuk menjaga kesehatannya," jelas dia.
Iwan menjelaskan, kegiatan operasi sterilisasi kucing ini hanya berlangsung selama satu hari, tapi tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menggelar kegiatan seperti ini pada kesempatan berikutnya.
​
Dia berharap, upaya ini dapat membantu Pemerintah Provisi DKI Jakarta dalam menekan pertambahan populasi kucing di Jakarta. Adapun program sterilisasi tersebut digelar sepanjang tahun 2022 secara bertahap di Pusyankeswannak Provinsi DKI Jakarta, kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Pelaksanaan layanan untuk warga Jakarta Barat, dimulai pada tanggal 23 Februari dengan kuota sebanyak 100 kucing lokal berpemilik. Selanjutnya program akan kembali digelar pada tanggal 30 Maret 2022, 22 Juni 2022, 27 Juli 2022, 7 September 2022, 12 Oktober 2022, 16 November 2022, dan 21 Desember 2022 dengan kuota sebanyak 20 ekor kucing lokal.
Berikut persyaratannya :
1. Pemiik kucing merupakan warga yang memiliki KTP DKI Jakarta khususya Jakarta Barat dan bertempat tinggal di Jakarta Barat sesuai kecamatan.
2. Pemilik merupakan warga yang memiliki kucing lokal lebih dari 5 ekor.
3. Setiap pemilik diperbolehkan membawa 2 ekor kucing meliputi 2 betina atau 2 jantan atau 1 jantan dan 1 betina.
4. Pemilik terlebih dahulu melakukan konfirmasi ke Satuan Pelaksana Kecamatan 3 hari sebelum waktu pelaksanaan.
5. Pemilik kucing datang ke Pusyankeswannak Provinsi DKI Jakarta pukul 7.30 WIB dengan membawa KTP dan Fotokopi KTP.
6 Pemilik kucing wajib menandatangani persetujuan operasi steril.
Sementara itu, untuk setiap kucing lokal yang akan disteril harus berumur minimal 8 bulan dan tidak lebih dari 5 tahun, dalam keadaan sehat, tidak bunting dan menyusui, serta kucing yang disteril merupakan kucing yang dipelihara di rumah dan tidak dilepas liarkan.
Selain itu, kucing juga wajib dipuasakan selama 8 jam sebelum dilakukan steril, dan harus dibawa ke lokasi steril menggunakan kandang sendiri dengan diberi nama kucing dan pemilik apabila pendaftaran telah dikonfirmasi oleh Kasatlak di masing-masing wilayah.
Nantinya, kucing yang dilakukan steril akan diberikan penandaan dengan eartip.
Related Post