Seorang perempuan di Singapura diwajibkan membayar denda sejumlah uang akibat perbuatannya menelantarkan 4 kucing peliharaannya. Zariyah (45) memutuskan untuk meninggalkan keempat kucing yang ia miliki di area kotak surat di blok perumahannya di Marsiling Drive, Singapura, karena khawatir keempat kucingnya itu akan menyebarkan virus COVID-19 kepada keluarganya.
Mengutip The Straits Times, akibat perbuatannya itu Zariyah diwajibkan membayar denda senilai SGD 4.000 atau setara Rp. 42 juta pada Rabu (6/1). Tak hanya itu, ia juga dinyatakan bersalah karena sengaja meninggalkan hewan di bawah Undang-Undang Hewan dan burung yang berlaku. Sehingga mau tidak mau Zariyah dijatuhi hukuman tidak boleh memiliki hewan peliharaan apa pun selama enam bulan.
Pihak pengadilan mengatakan bahwa kejadian penelantaran hewan peliharaan oleh Zariyah itu terjadi sekitar pukul 21.00 waktu Singapura pada 28 Maret 2020. Sialnya perbuatan Zariyah itu dipergoki seorang warga sekitar yang melihatnya melepaskan empat kucing dari kandang di area kotak surat.
Keluhan pun diajukan ke Dewan Taman Nasional. Selama penyelidikan, Zariyah mengaku telah memelihara keempat kucing tersebut di rumahnya cukup lama. Dokumen pengadilan tidak menyebutkan berapa lama dia telah memelihara kucing-kucing tersebut di rumahnya.
Namun, karena situasi pandemi COVID-19 yang kian memburuk, dia memutuskan untuk melepas mereka, karena dia mengira keluarganya mungkin dapat terinfeksi virus corona yang dibawa oleh keempat kucing peliharaannya itu.
​Saat dilepaskan, kucing-kucing itu mengeong dengan keras, sampai salah satu warga bertanya kepada Zariyah alasan ia melepaskannya. Saat itu Zariyah mengaku bahwa dia tidak bisa merawat kucing-kucing itu.
Pada akhirnya, Dua kucing yang ditelantarkan itu diadopsi oleh orang sekitar sementara dua lainnya diselamatkan oleh pihak Society for the Prevention of Cruelty to Animals.
Mereka yang dinyatakan bersalah karena meninggalkan hewan tanpa alasan yang masuk akal dapat didenda hingga SGD 10.000 atau penjara hingga 12 bulan, atau keduanya.
Ahli epidemiologi Organisasi Kesehatan Dunia Maria Van Kerkhove mengatakan pada konferensi pers di bulan April tahun lalu bahwa hewan peliharaan diyakini tidak berperan dalam penularan COVID-19, tetapi mereka mungkin dapat tertular virus dari orang yang terinfeksi.
Pihak pengadilan mengatakan bahwa kejadian penelantaran hewan peliharaan oleh Zariyah itu terjadi sekitar pukul 21.00 waktu Singapura pada 28 Maret 2020. Sialnya perbuatan Zariyah itu dipergoki seorang warga sekitar yang melihatnya melepaskan empat kucing dari kandang di area kotak surat.
Keluhan pun diajukan ke Dewan Taman Nasional. Selama penyelidikan, Zariyah mengaku telah memelihara keempat kucing tersebut di rumahnya cukup lama. Dokumen pengadilan tidak menyebutkan berapa lama dia telah memelihara kucing-kucing tersebut di rumahnya.
Namun, karena situasi pandemi COVID-19 yang kian memburuk, dia memutuskan untuk melepas mereka, karena dia mengira keluarganya mungkin dapat terinfeksi virus corona yang dibawa oleh keempat kucing peliharaannya itu.
​Saat dilepaskan, kucing-kucing itu mengeong dengan keras, sampai salah satu warga bertanya kepada Zariyah alasan ia melepaskannya. Saat itu Zariyah mengaku bahwa dia tidak bisa merawat kucing-kucing itu.
Pada akhirnya, Dua kucing yang ditelantarkan itu diadopsi oleh orang sekitar sementara dua lainnya diselamatkan oleh pihak Society for the Prevention of Cruelty to Animals.
Mereka yang dinyatakan bersalah karena meninggalkan hewan tanpa alasan yang masuk akal dapat didenda hingga SGD 10.000 atau penjara hingga 12 bulan, atau keduanya.
Ahli epidemiologi Organisasi Kesehatan Dunia Maria Van Kerkhove mengatakan pada konferensi pers di bulan April tahun lalu bahwa hewan peliharaan diyakini tidak berperan dalam penularan COVID-19, tetapi mereka mungkin dapat tertular virus dari orang yang terinfeksi.
Related Post =