Dua orang saksi di kasus rumah jagal kucing di Medan, Sumut, tidak memenuhi panggilan polisi. Polisi akhirnya jemput paksa memeriksa mereka, yang salah satunya NS, pemilik rumah tersebut.
"
Dua orang yang kemarin dipanggil tidak datang," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi, Sabtu (30/1/2021). Kedua orang yang dipanggil itu adalah pemilik tempat pertama kali kucing itu ditemukan serta seorang warga sekitar rumah tersebut. Petugas pun bakal jemput paksa terhadap saksi itu.
"
Dua orang yang kemarin dipanggil tidak datang," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi, Sabtu (30/1/2021). Kedua orang yang dipanggil itu adalah pemilik tempat pertama kali kucing itu ditemukan serta seorang warga sekitar rumah tersebut. Petugas pun bakal jemput paksa terhadap saksi itu.
"Hari ini Polsek (Medan Area) jemput bola," sebut Hadi. Sebelumnya, polisi masih menyelidiki kasus rumah jagal kucing yang viral di Medan. Ada dua orang saksi yang dipanggil hari ini untuk dimintai keterangan.
"Rekan-rekan di Polsek sudah meminta keterangan kepada pelapor itu sendiri, saudaranya yang tinggal satu rumah, dan rencananya hari ini memanggil dua orang lagi untuk dimintai keterangan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Jumat (29/1/2021).
Hadi mengatakan dua saksi yang dipanggil hari ini adalah warga sekitar rumah jagal kucing itu. Orang yang diduga memotong kucing tersebut diketahui berinisial NS. "Tetangga sekitarnya, ada pemilik warung dan tempat pertama kali kucing itu ditemukan di depan halaman rumah warga," ucapnya.
Kasus rumah jagal kucing di Medan ini mencuat setelah ada posting-an Sonia di akun Instagram-nya pada Rabu (27/1). Dia mengunggah foto-foto potongan tubuh hingga kepala kucing yang sebagian telah dikuliti.
Polisi kini masih menelusuri unsur dugaan pidana dalam kasus rumah jagal kucing ini. Ada dua pasal yang dapat dikenakan kepada NS, salah satunya Pasal 302 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan.
"Bisa kita kenakan Pasal 362 (KUHP) untuk pencuriannya, kemudian 302 (KUHP) itu untuk penganiayaan hewan peliharaan," sebut Kombes Hadi. Berikut bunyi Pasal 302 dan Pasal 362 KUHP =
Pasal 302
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.
1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.
2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
"Rekan-rekan di Polsek sudah meminta keterangan kepada pelapor itu sendiri, saudaranya yang tinggal satu rumah, dan rencananya hari ini memanggil dua orang lagi untuk dimintai keterangan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Jumat (29/1/2021).
Hadi mengatakan dua saksi yang dipanggil hari ini adalah warga sekitar rumah jagal kucing itu. Orang yang diduga memotong kucing tersebut diketahui berinisial NS. "Tetangga sekitarnya, ada pemilik warung dan tempat pertama kali kucing itu ditemukan di depan halaman rumah warga," ucapnya.
Kasus rumah jagal kucing di Medan ini mencuat setelah ada posting-an Sonia di akun Instagram-nya pada Rabu (27/1). Dia mengunggah foto-foto potongan tubuh hingga kepala kucing yang sebagian telah dikuliti.
Polisi kini masih menelusuri unsur dugaan pidana dalam kasus rumah jagal kucing ini. Ada dua pasal yang dapat dikenakan kepada NS, salah satunya Pasal 302 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan.
"Bisa kita kenakan Pasal 362 (KUHP) untuk pencuriannya, kemudian 302 (KUHP) itu untuk penganiayaan hewan peliharaan," sebut Kombes Hadi. Berikut bunyi Pasal 302 dan Pasal 362 KUHP =
Pasal 302
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.
1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.
2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Related Post =