Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menyelamatkan satwa-satwa dilindungi yang dipelihara oleh seorang pria berinisial DG (25), warga Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau. Sebanyak 5 ekor satwa liar yang berhasil diselamatkan, satu di antaranya seekor kucing hutan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Sardo Sibarani membenarkan, informasi pengungkapan dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) tersebut. Ia juga merincikan 5 ekor satwa yang berhasil disita timnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Sardo Sibarani membenarkan, informasi pengungkapan dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) tersebut. Ia juga merincikan 5 ekor satwa yang berhasil disita timnya.
"Benar ada kegiatan dari Unit 1 Subdit 4 Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar yang berhasil menyelamatkan atau mengamankan 5 ekor satwa dilindungi di Kabupaten Sekadau, Jumat (9/10)," ungkap Sardo dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/10).
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait kepemilikan hewan liar kategori dilindungi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke alamat rumah yang diduga menyimpan satwa dilindungi.
Polisi Didapati 5 Ekor Satwa Liar yang Dilindungi
"Sesampainya di rumah tersebut, petugas menemukan ada 5 ekor hewan yang diindungi, yaitu 3 ekor hewan jenis binturong, 1 ekor kucing hutan dan 1 ekor burung elang jawa," kata Sardo. "1 ekor burung elang jawa termasuk kategori satwa prioritas dilindungi," timpalnya.
Sardo mengatakan, DG saat diperiksa tidak dapat menunjukkan legalitas atau izin atas kepemilikan hewan tersebut. Sehingga, petugas melakukan penyitaan sebagai barang bukti. Ia juga menambahkan, untuk barang bukti 5 ekor satwa dilindungi saat ini sudah dititipkan kepada Balai KSDAE Provinsi Kalimantan Barat.
"Untuk pemilik satwa tersebut masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk satwa tersebut akan kita lakukan koordinasi dengan BKSDA untuk pelepasannya, binatang akan dilepasliarkan ke hutan alam wilayah Kalimantan Barat. Sedangkan, elang Jawa harus dikembalikan pada habitatnya di hutan alam Jawa," paparnya.
Atas perbuatan tersebut, DG dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990, tentang KSDAE dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait kepemilikan hewan liar kategori dilindungi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke alamat rumah yang diduga menyimpan satwa dilindungi.
Polisi Didapati 5 Ekor Satwa Liar yang Dilindungi
"Sesampainya di rumah tersebut, petugas menemukan ada 5 ekor hewan yang diindungi, yaitu 3 ekor hewan jenis binturong, 1 ekor kucing hutan dan 1 ekor burung elang jawa," kata Sardo. "1 ekor burung elang jawa termasuk kategori satwa prioritas dilindungi," timpalnya.
Sardo mengatakan, DG saat diperiksa tidak dapat menunjukkan legalitas atau izin atas kepemilikan hewan tersebut. Sehingga, petugas melakukan penyitaan sebagai barang bukti. Ia juga menambahkan, untuk barang bukti 5 ekor satwa dilindungi saat ini sudah dititipkan kepada Balai KSDAE Provinsi Kalimantan Barat.
"Untuk pemilik satwa tersebut masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk satwa tersebut akan kita lakukan koordinasi dengan BKSDA untuk pelepasannya, binatang akan dilepasliarkan ke hutan alam wilayah Kalimantan Barat. Sedangkan, elang Jawa harus dikembalikan pada habitatnya di hutan alam Jawa," paparnya.
Atas perbuatan tersebut, DG dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990, tentang KSDAE dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Related Post =