Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara terhadap terdakwa Hasudungan Rumapea alias Oskar (62). Terdakwa dinilai terbukti melakukan pemukulan kucing menggunakan gagang sapu hingga mati.
"Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana'penganiayaan hewan menyebabkan mati' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 302 Ayat (2) KUHP," demikian bunyi tuntutan jaksa sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Bekasi, Rabu (15/12/2021).
"Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana'penganiayaan hewan menyebabkan mati' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 302 Ayat (2) KUHP," demikian bunyi tuntutan jaksa sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Bekasi, Rabu (15/12/2021).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa menganiaya kucing di rumahnya di Jalan Bojong Megah, Rawa Lumbu, Bekasi pada 5 Februari 2020 malam. Penganiayaan itu divideokan dan disebar di Instagram dan menjadi viral.
Begitu viral, Animal Defenders Indonesia (ADI) merespons dengan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Ketua ADI Doni Hendaru Tona mengatakan kucing tersebut tewas akibat dipukul di bagian kepala. Akhirnya Hasundungan diproses secara hukum dan diadili di PN Bekasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tuntut JPU.
Doni sebagai penyayang binatang menyatakan sempat bertemu pelaku. Dari pertemuan itu, diketahui motif pelaku memukul kucing itu lantaran kesal pot bunganya dikotori dengan kotoran kucing."Permasalahannya untuk buang air sembarangan ya, penyelesaiannya bukan dengan dibunuh, itu salah ya," kata Doni.
Doni pun melaporkannya ke pihak kepolisian dengan harapan bisa menjadi efek jera kepada orang lain agar tidak menganiaya kucing atau hewan. Dengan cepat polisi langsung menangkap dan menjemput terdakwa penganiayaan kucing ke Polsek Metro Bekas.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai perdamaian antara terdakwa dengan pemilik kucing tidak menghilangkan kesalahan pidana yang telah diperbuatnya.
"Ya, restorative justice (RJ) menurut saya tidak menghilangkan kesalahan atas perbuatan pidana seseorang, hanya saja sudah diselesaikan kerugian yang timbul," kata Fickar.
Menurutnya hukuman pidana atas kesalahan tetap ada. Hanya saja pemberatan dengan kerugian sudah hilang. Jadi, jika pihak yang dirugikan sudah memaafkan dan sudah diselesaikan kerugian yang timbul maka akan mengurangi masa hukumannya.
"Persoalannya adalah kucing sebagai binatang atau hewan yang seharusnya bisa dilakukan pembinaan dengan cara manusiawi, bukan dianiaya," ujar Fickar.
Jadi, menurut Fickar, restorative justice dalam kasus tersebut untuk perbuatannya ke depan, yaitu sebagai pembelajaran agar tak melakukan penyiksaan terhadap hewan.
"Tetapi tidak berpengaruh pada perbuatan pidana yang dilakukan, karena tidak mengembalikan penderitaan sang kucing," pungkas Fickar.
Related Post