Seorang pria di Kota Medan bernama Rafles Simanjuntak, divonis 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/8). Dia terbukti mencuri dan memenggal kucing seharga Rp 12 juta pada Senin (27/1).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rafles Simanjuntak alis Neno dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua Hendra Utama Sutardodo.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rafles Simanjuntak alis Neno dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua Hendra Utama Sutardodo.
Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti bersalah karena melakukan pencurian sebagaimana diatur Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Septian Napitupulu yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara. Menyikapi vonis itu, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, kasus yang menjerat Rafles ini viral di media sosial. Pemilik kucing bernama Sonia, diduga menemukan binatang peliharaan mati dalam keadaan terpotong-potong di rumah Rafles. Dalam dakwaan JPU Septian Napitupulu, awalnya rekan terdakwa bernama Burung Elang (buron), mengajak Rafles untuk menangkap kucing korban.
Selanjutnya Rafles mengambil dua buah karung goni dan tali plastik. Keduanya lalu pergi menggunakan becak barang milik Rafles.
Lalu saat melihat kucing Sonia, berjenis Persia Big Bone, Rafles turun dari becak Sedangkan Elang menunggu di becak.
Bermodalkan karung goni, Rafles mengambil kucing itu dan memasukkannya ke goni. Selanjutnya terdakwa membawa kucing ke rumahnya di Kecamatan Medan Area. Akibat dari perbuatan terdakwa bersama temannya, Sonia mengalami kerugian materil sebesar Rp 12 juta.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Septian Napitupulu yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara. Menyikapi vonis itu, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, kasus yang menjerat Rafles ini viral di media sosial. Pemilik kucing bernama Sonia, diduga menemukan binatang peliharaan mati dalam keadaan terpotong-potong di rumah Rafles. Dalam dakwaan JPU Septian Napitupulu, awalnya rekan terdakwa bernama Burung Elang (buron), mengajak Rafles untuk menangkap kucing korban.
Selanjutnya Rafles mengambil dua buah karung goni dan tali plastik. Keduanya lalu pergi menggunakan becak barang milik Rafles.
Lalu saat melihat kucing Sonia, berjenis Persia Big Bone, Rafles turun dari becak Sedangkan Elang menunggu di becak.
Bermodalkan karung goni, Rafles mengambil kucing itu dan memasukkannya ke goni. Selanjutnya terdakwa membawa kucing ke rumahnya di Kecamatan Medan Area. Akibat dari perbuatan terdakwa bersama temannya, Sonia mengalami kerugian materil sebesar Rp 12 juta.
Related Post