Tiga wanita yang cekoki kucing minuman keras (miras) soju di Kota Padang, Sumatera Barat, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (7/9). Ketiga terdakwa, yakni Syinita Ade Putri (24) Lenni Marlina (25) dan Sisri Annisa Wahida (22).
Selain ketiga wanita itu, Flo, kucing yang dicekoki miras juga dihadirkan di persidangan untuk menjadi barang bukti.
Selain ketiga wanita itu, Flo, kucing yang dicekoki miras juga dihadirkan di persidangan untuk menjadi barang bukti.
Sejumlah organisasi dan komunitas pecinta kucing turut hadir mengawal persidangan ini, termasuk Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru, datang langsung dari Jakarta ke Padang.
Selain itu, juga ada Ketua Indonesian Cat Association, Isnaini Iskandar. Kasus ini akhirnya masuk persidangan berawal dari laporan Indonesian Cat Association.
Sudah Sudah Minta Maaf
Tiga wanita itu akhirnya meminta maaf. Permintaan maaf ini setelah Komunitas Peduli Kucing Padang mendatangi indekos wanita tersebut pada Minggu (3/9) malam.
Mereka diduga hendak kabur dari indekos usai videonya saat mencekoki miras ke kucing viral. Komunitas Peduli Kucing Padang kemudian meminta klarifikasi kepada ketiga wanita. Orang tua mereka juga dipanggil, dan diberikan nasihat.
Selanjutnya, ketiganya membuat surat pernyataan dengan tulisan tangan. Komunitas Peduli Kucing Padang juga membawa kucing yang dicekoki minuman keras untuk diperiksa kesehatannya ke dokter hewan.
Vonis : 2 Bulan Penjara, Masa Percobaan 4 Bulan
Tiga perempuan terdakwa adalah Syintia Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22)., divonis hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, Sumbar, Kamis (7/9).
“Telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan. Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa, yaitu dengan pidana penjara masing-masing dua bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam waktu empat bulan para terdakwa melakukan pidana lain,” kata Juandra, hakim tunggal dalam persidangan, saat membacakan putusan.
Hakim menilai hal yang meringankan para terdakwa, yaitu telah melakukan permintaan maaf di hadapan persidangan maupun di media sosial dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Para terdakwa juga dinilai hakim masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki dirinya di kemudikan hari. Hal yang memberatkan, para terdakwa telah mengunggah perbuatannya di media sosial sehingga menimbulkan kemarahan bagi masyarakat luas khususnya bagi para pecinta kucing.
Pecinta Kucing Kecewa, Kejar Terdakwa
Putusan hakim ini sontak membuat para pecinta kucing yang hadir di persidangan kecewa. Bahkan sejumlah pecinta kucing menyoraki hingga mengejar terdakwa. Para cat lover ini bahkan mencari terdakwa ke ruangan yang ada di Pengadilan Negeri Padang hingga pelataran parkir. Namun upaya itu tidak berhasil, terdakwa sudah tidak terlihat lagi.
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini berlangsung sejak pagi, hakim bahkan dua kali menskors sidang. Dalam sidang, dihadirkan dua orang saksi, yakni seorang cat lover dan Ketua Indonesian Cat Association, Isnaini Iskandar. Flo juga dihadirkan dalam sidang sebagai barang bukti. Kucing persia medium itu duduk di dalam kandang di kursi di hadapan hakim.
Jangan Menggali Tawa di Atas Penderitaan Satwa
Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, dari Jakarta terbang ke Padang ikut hadir langsung mengikuti dan mengawal jalannya persidangan tersebut.
Doni mengungkapkan, persidangan ini harus menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak sembarangan menganiaya hewan apalagi hanya untuk jadi bahan bercandaan. “Jangan sampai melakukan sesuatu yang merugikan, jangan menggali tawa di atas penderitaan satwa,” ujarnya usai persidangan.
Selain itu, juga ada Ketua Indonesian Cat Association, Isnaini Iskandar. Kasus ini akhirnya masuk persidangan berawal dari laporan Indonesian Cat Association.
Sudah Sudah Minta Maaf
Tiga wanita itu akhirnya meminta maaf. Permintaan maaf ini setelah Komunitas Peduli Kucing Padang mendatangi indekos wanita tersebut pada Minggu (3/9) malam.
Mereka diduga hendak kabur dari indekos usai videonya saat mencekoki miras ke kucing viral. Komunitas Peduli Kucing Padang kemudian meminta klarifikasi kepada ketiga wanita. Orang tua mereka juga dipanggil, dan diberikan nasihat.
Selanjutnya, ketiganya membuat surat pernyataan dengan tulisan tangan. Komunitas Peduli Kucing Padang juga membawa kucing yang dicekoki minuman keras untuk diperiksa kesehatannya ke dokter hewan.
Vonis : 2 Bulan Penjara, Masa Percobaan 4 Bulan
Tiga perempuan terdakwa adalah Syintia Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22)., divonis hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, Sumbar, Kamis (7/9).
“Telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan. Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa, yaitu dengan pidana penjara masing-masing dua bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam waktu empat bulan para terdakwa melakukan pidana lain,” kata Juandra, hakim tunggal dalam persidangan, saat membacakan putusan.
Hakim menilai hal yang meringankan para terdakwa, yaitu telah melakukan permintaan maaf di hadapan persidangan maupun di media sosial dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Para terdakwa juga dinilai hakim masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki dirinya di kemudikan hari. Hal yang memberatkan, para terdakwa telah mengunggah perbuatannya di media sosial sehingga menimbulkan kemarahan bagi masyarakat luas khususnya bagi para pecinta kucing.
Pecinta Kucing Kecewa, Kejar Terdakwa
Putusan hakim ini sontak membuat para pecinta kucing yang hadir di persidangan kecewa. Bahkan sejumlah pecinta kucing menyoraki hingga mengejar terdakwa. Para cat lover ini bahkan mencari terdakwa ke ruangan yang ada di Pengadilan Negeri Padang hingga pelataran parkir. Namun upaya itu tidak berhasil, terdakwa sudah tidak terlihat lagi.
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini berlangsung sejak pagi, hakim bahkan dua kali menskors sidang. Dalam sidang, dihadirkan dua orang saksi, yakni seorang cat lover dan Ketua Indonesian Cat Association, Isnaini Iskandar. Flo juga dihadirkan dalam sidang sebagai barang bukti. Kucing persia medium itu duduk di dalam kandang di kursi di hadapan hakim.
Jangan Menggali Tawa di Atas Penderitaan Satwa
Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, dari Jakarta terbang ke Padang ikut hadir langsung mengikuti dan mengawal jalannya persidangan tersebut.
Doni mengungkapkan, persidangan ini harus menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak sembarangan menganiaya hewan apalagi hanya untuk jadi bahan bercandaan. “Jangan sampai melakukan sesuatu yang merugikan, jangan menggali tawa di atas penderitaan satwa,” ujarnya usai persidangan.
Related Post