Kasus pembunuhan kucing menggunakan racun yang terjadi di Geger Madiun akhirnya berbuntut panjang. Pemilik kucing bernama Winarsih warga Geger Madiun dan berbagai komunitas pecinta kucing bersama-sama melaporkan Herman Santoso (44) warga Singgahan, Kebonsari, Madiun atas dugaan pembunuhan empat ekor kucing milik Winarsih.
Herman diduga telah meracun empat ekor kucing milik Winarsih. AKP Sumantri selaku Kapolsek Geger mengatakan Winarsih tidak terima lalu bersama dengan sejumlah pecinta kucing dari berbagai daerah lalu melaporkan kasus ini kekantornya.
Herman diduga telah meracun empat ekor kucing milik Winarsih. AKP Sumantri selaku Kapolsek Geger mengatakan Winarsih tidak terima lalu bersama dengan sejumlah pecinta kucing dari berbagai daerah lalu melaporkan kasus ini kekantornya.
Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pelaku akan dijerat dengan pasal 406 ayat 2 tentang penganiayaan terhadap binatang. Hukuman penjara yang akan diterima empat sampai dengan delapan bulan lamanya.
Pihak Polsek Geger belum memanggil terlapor namun masih terus mencari barang bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. Salah seorang pecinta kucing, Agustin Faizah (23) meminta dengan sangat aparat kepolisian bisa mengusut kasus ini serta menghukum pelaku.
Menurutnya kucing punya hak untuk hidup. Dia mengaku sedih masih ada saja hewan yang dibunuh sia-sia dengan cara diracun seperti itu.Kapolsek Geger, AKP Sumantri membenarkan adanya laporan terkait dugaan penganiayaan kucing. Saat ini, pihaknya masih memeriksa pelapor berinisial HS (44) untuk dimintai keterangan.
"Laporannya sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti. Kami masih meminta keterangan dari pelapor dan memeriksa bukti-bukti, baru nanti kami akan panggil terlapor," kata AKP Sumantri saat ditemui di Mapolsek Geger, Rabu (24/5/2017) siang.
Sumantri mengatakan, berdasarkan keterangan pelapor, ada empat ekor kucing miliknya yang mati diduga akibat diracun tetangganya. Dikatakannya, apabila perbuatan iti terbukti, terlapor dapat dikenai Pasal 406 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan binatang. "Ancaman hukumannya, empat hingga delapan bulan kurungan penjara," katanya.
Sementara itu, ketua Clow Wahyu Winono mengatakan, siang itu ia bersama sejumlah pecinta kucing dari berbagai komunitas di Indonesia meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus itu hingga tuntas.
"Kami ada dari beberapa komunitas pecinta kucing, ada dari Samarinda, Balikpapan, Jakarta, Makasar, Jogja, Surabaya, sengaja datang kemari untuk meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini, agar tidak kembali terulang di tempat lain," katanya.
Mereka bersama pelapor juga membawa barang bukti berupa rekaman video berisi suara percakapan antara pemilik kucing dengan pria yang diduga meracuni kucing milik pelapor. Dalam bukti rekaman itu, pelaku mengaku meracuni kucing karena jengkel. Kucing tersebut kerap masuk ke areal kebun dan buang kotoran di areal kebun milik pelaku.
Seorang anggota komunitas pecinta kucing asal Samarinda, Dendy Saputra (28), sengaja datang ke Madiun karena tergerak hatinya. Ia ingin memberikan dukungan moral terhadap anggota CLOW di Madiun yang sedang terkena musibah. "Saya tergerak hati karena mendapat kabar ada pembunuhan terhadap kucing di Madiun,"kata PNS yang bekerja di Pemprov Kaltim ini.
Ia berharap polisi dapat memproses kasus ini secara hukum, sehingga memberi dampak jera kepada pelaku, dan juga agar kasus serupa tidak terulang kembali. Selain membuat laporan ke polisi, pelapor juga membuat petisi online. Hingga berita ini dikirim, sekitar 2.500 netizen telah menandatangani petisi berjudul "STOP KEKERASAN PADA KUCING" itu.
Pihak Polsek Geger belum memanggil terlapor namun masih terus mencari barang bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. Salah seorang pecinta kucing, Agustin Faizah (23) meminta dengan sangat aparat kepolisian bisa mengusut kasus ini serta menghukum pelaku.
Menurutnya kucing punya hak untuk hidup. Dia mengaku sedih masih ada saja hewan yang dibunuh sia-sia dengan cara diracun seperti itu.Kapolsek Geger, AKP Sumantri membenarkan adanya laporan terkait dugaan penganiayaan kucing. Saat ini, pihaknya masih memeriksa pelapor berinisial HS (44) untuk dimintai keterangan.
"Laporannya sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti. Kami masih meminta keterangan dari pelapor dan memeriksa bukti-bukti, baru nanti kami akan panggil terlapor," kata AKP Sumantri saat ditemui di Mapolsek Geger, Rabu (24/5/2017) siang.
Sumantri mengatakan, berdasarkan keterangan pelapor, ada empat ekor kucing miliknya yang mati diduga akibat diracun tetangganya. Dikatakannya, apabila perbuatan iti terbukti, terlapor dapat dikenai Pasal 406 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan binatang. "Ancaman hukumannya, empat hingga delapan bulan kurungan penjara," katanya.
Sementara itu, ketua Clow Wahyu Winono mengatakan, siang itu ia bersama sejumlah pecinta kucing dari berbagai komunitas di Indonesia meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus itu hingga tuntas.
"Kami ada dari beberapa komunitas pecinta kucing, ada dari Samarinda, Balikpapan, Jakarta, Makasar, Jogja, Surabaya, sengaja datang kemari untuk meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini, agar tidak kembali terulang di tempat lain," katanya.
Mereka bersama pelapor juga membawa barang bukti berupa rekaman video berisi suara percakapan antara pemilik kucing dengan pria yang diduga meracuni kucing milik pelapor. Dalam bukti rekaman itu, pelaku mengaku meracuni kucing karena jengkel. Kucing tersebut kerap masuk ke areal kebun dan buang kotoran di areal kebun milik pelaku.
Seorang anggota komunitas pecinta kucing asal Samarinda, Dendy Saputra (28), sengaja datang ke Madiun karena tergerak hatinya. Ia ingin memberikan dukungan moral terhadap anggota CLOW di Madiun yang sedang terkena musibah. "Saya tergerak hati karena mendapat kabar ada pembunuhan terhadap kucing di Madiun,"kata PNS yang bekerja di Pemprov Kaltim ini.
Ia berharap polisi dapat memproses kasus ini secara hukum, sehingga memberi dampak jera kepada pelaku, dan juga agar kasus serupa tidak terulang kembali. Selain membuat laporan ke polisi, pelapor juga membuat petisi online. Hingga berita ini dikirim, sekitar 2.500 netizen telah menandatangani petisi berjudul "STOP KEKERASAN PADA KUCING" itu.
Related Post =
Jual Kucing Hutan di Facebook, Asman Ditangkap Aparat
Penggerebekan Rumah Jagal China : Ngakunya Daging Kelinci Padahal...
Banyak Kucing Peliharaan Menghilang Tanpa Jejak Di Kota Ini !
Mengeluh Tentang Layanan di Klinik Hewan Berujung di Pengadilan
Kalau Nabrak Kucing Hukumnya Gimana ??
Jual Kucing Hutan di Facebook, Asman Ditangkap Aparat
Penggerebekan Rumah Jagal China : Ngakunya Daging Kelinci Padahal...
Banyak Kucing Peliharaan Menghilang Tanpa Jejak Di Kota Ini !
Mengeluh Tentang Layanan di Klinik Hewan Berujung di Pengadilan
Kalau Nabrak Kucing Hukumnya Gimana ??