Sumbawa - Dua pria di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Keduanya diketahui telah melakukan penganiayaan terhadap seekor kucing.
Aksi keduanya pun viral di media sosial dan mendapatkan kecaman dari berbagai pihak.
Karena viral dan menuai kecaman, polisi pun akhirnya berhasil menangkap keduanya dan diamankan di Polres Sumbawa. "Kami amankan hari Selasa tanggal 19 April. Dan belum ditetapkan sebagai tersangka," Kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Ivan Roland C Jumat (22/4/2022).
Aksi keduanya pun viral di media sosial dan mendapatkan kecaman dari berbagai pihak.
Karena viral dan menuai kecaman, polisi pun akhirnya berhasil menangkap keduanya dan diamankan di Polres Sumbawa. "Kami amankan hari Selasa tanggal 19 April. Dan belum ditetapkan sebagai tersangka," Kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Ivan Roland C Jumat (22/4/2022).
Ivan mengatakan, kedua pria tersebut berinisial AI (19) dan AR (28) ditangkap setelah mendapatkan laporan dari salah seorang warga. "Kedua pelaku ini masing-masing memiliki peran, AI yang melakukan penganiayaan terhadap kucing dan AR bertugas untuk merekam video nya," ujarnya.
Ivan menjelaskan, tindak pidana penganiayaan terhadap hewan itu dilakukan kedua pelaku pada Kamis (14/4/2022) sekitar pukul 15.00 Wita. Dalam aksinya mereka merekam video lalu disebarkan ke media sosial.
"Penganiayaan hewan tersebut dilakukan dengan cara memasukkan petasan atau mercon ke dalam lubang pantat atau anus kucing, kemudian membakar sumbunya kemudian kucing tersebut berlari dan petasanpun meledak pada pantat Kucing," jelas Ivan.
Kepada Polisi, AI mengaku sengaja menganiaya kucing tersebut karena kesal dengan kucing yang sering membuang air besar dan air kecil sembarangan di dalam rumahnya.
"Perbuatan tersebut dilakukan AI karena merasa kesal dengan kucing miliknya yang sering buang air besar dan buang air kecil di dalam rumah, sementara AR mem-videokan itu karena disuruh oleh AI," tuturnya.
Akibat dari perbuatan itu, kucing mengalami luka serius pada bagian lubang anus dan kini tengah dirawat oleh dokter hewan. "Akibat perbuatan keduanya menyebabkan lubang pantat atau anus kucing berair dan diberi obat tradisional. Saat ini kucing tersebut telah dititiprawatkan pada dokter hewan untuk dirawat," ucapnya.
Kedua pelaku terancam hukuman tiga bulan penjara karena melanggar pasal yang disangkakan pasal 302 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Ivan menjelaskan, tindak pidana penganiayaan terhadap hewan itu dilakukan kedua pelaku pada Kamis (14/4/2022) sekitar pukul 15.00 Wita. Dalam aksinya mereka merekam video lalu disebarkan ke media sosial.
"Penganiayaan hewan tersebut dilakukan dengan cara memasukkan petasan atau mercon ke dalam lubang pantat atau anus kucing, kemudian membakar sumbunya kemudian kucing tersebut berlari dan petasanpun meledak pada pantat Kucing," jelas Ivan.
Kepada Polisi, AI mengaku sengaja menganiaya kucing tersebut karena kesal dengan kucing yang sering membuang air besar dan air kecil sembarangan di dalam rumahnya.
"Perbuatan tersebut dilakukan AI karena merasa kesal dengan kucing miliknya yang sering buang air besar dan buang air kecil di dalam rumah, sementara AR mem-videokan itu karena disuruh oleh AI," tuturnya.
Akibat dari perbuatan itu, kucing mengalami luka serius pada bagian lubang anus dan kini tengah dirawat oleh dokter hewan. "Akibat perbuatan keduanya menyebabkan lubang pantat atau anus kucing berair dan diberi obat tradisional. Saat ini kucing tersebut telah dititiprawatkan pada dokter hewan untuk dirawat," ucapnya.
Kedua pelaku terancam hukuman tiga bulan penjara karena melanggar pasal yang disangkakan pasal 302 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Related Post