Seorang pria di Malaysia dihukum denda 2 ribu ringgit atau setara Rp 6,9 juta karena melempar sepatu ke seekor kucing liar. Insiden ini terjadi di lobi kondominium tempat pria itu tinggal di Kuala Lumpur.
Seperti dilaporkan kantor berita Bernama dan dilansir The Star, Sabtu (9/6/2018), pria bernama Zaini Othman (59) yang berprofesi sebagai arsitek ini telah diadili oleh pengadilan setempat beberapa waktu terakhir.
Seperti dilaporkan kantor berita Bernama dan dilansir The Star, Sabtu (9/6/2018), pria bernama Zaini Othman (59) yang berprofesi sebagai arsitek ini telah diadili oleh pengadilan setempat beberapa waktu terakhir.
Dalam persidangan, mengaku bersalah telah menakut-nakuti seekor kucing liar warna hitam dengan melemparkan sepatu ke arah kucing itu. Aksi Zaini itu terjadi di Intan Tower Maskiara Residence di Kuala Lumpur pada 20 September 2017. Aksi itu terekam jelas oleh kamera CCTV.
Hakim Wong Chai Sia menyatakan Zaini bersalah melanggar pasal 44 ayat 1a Undang-undang Hewan tahun 1953 dan pasal 44 ayat 1 Undang-undang Hewan (Amandemen) tahun 2013. Ancaman hukuman maksimumnya adalah denda 50 ribu ringgit atau hukuman penjara 1 tahun, atau keduanya.
Dalam putusannya, hakim Wong menjatuhkan hukuman denda 2 ribu ringgit subsider hukuman 2 bulan penjara, jika dia tidak membayar denda itu. Dalam pernyataannya di persidangan, Zaini mengaku tidak tahu jika tindakannya itu melanggar hukum. Dia akhirnya membayar denda tersebut.
Hakim Wong Chai Sia menyatakan Zaini bersalah melanggar pasal 44 ayat 1a Undang-undang Hewan tahun 1953 dan pasal 44 ayat 1 Undang-undang Hewan (Amandemen) tahun 2013. Ancaman hukuman maksimumnya adalah denda 50 ribu ringgit atau hukuman penjara 1 tahun, atau keduanya.
Dalam putusannya, hakim Wong menjatuhkan hukuman denda 2 ribu ringgit subsider hukuman 2 bulan penjara, jika dia tidak membayar denda itu. Dalam pernyataannya di persidangan, Zaini mengaku tidak tahu jika tindakannya itu melanggar hukum. Dia akhirnya membayar denda tersebut.
Related Post =