Seorang warga Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumbar, Muhammad Fadilah (31), menemukan seekor kucing hutan dalam kondisi mati. Hewan itu ia jumpai di pinggir jalan dekat Pasar Serikat Lubukbasung pada Minggu (9/5).
Melihat hewan tersebut, Fadilah kemudian melaporkan ke petugas Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Kabupaten Agam. "Saya menemukan kucing itu dalam kondisi mati di tepi jalan," ujar Fadilah dikutip dari Antara, Senin (10/5)
Melihat hewan tersebut, Fadilah kemudian melaporkan ke petugas Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Kabupaten Agam. "Saya menemukan kucing itu dalam kondisi mati di tepi jalan," ujar Fadilah dikutip dari Antara, Senin (10/5)
Terkait penemuan itu, Kepala Resor KSDA Agam Ade Putra mengatakan pihaknya telah mengunjungi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pengamatan, satwa itu berjenis kelamin betina yang berusia sekitar lima tahun. "Satwa itu diduga mati karena tertabrak kendaraan ketika melintasi jalan," kata Ade. Kucing tersebut kemudian dibawa ke kantor KSDA untuk dikubur.
Kucing hutan masuk dalam kategori hewan yang terancam. Hewan ini tumbuh di Asia Selatan dan Asia Timur. Hewan ini mirip dengan kucing peliharaan, hanya saja bentuknya lebih ramping dengan kaki yang lebih panjang. Selain itu, bagian moncongnya lebih pendek dan sempit.
Kucing ini masuk dalam daftar hewan yang dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018.
Berdasarkan hasil pengamatan, satwa itu berjenis kelamin betina yang berusia sekitar lima tahun. "Satwa itu diduga mati karena tertabrak kendaraan ketika melintasi jalan," kata Ade. Kucing tersebut kemudian dibawa ke kantor KSDA untuk dikubur.
Kucing hutan masuk dalam kategori hewan yang terancam. Hewan ini tumbuh di Asia Selatan dan Asia Timur. Hewan ini mirip dengan kucing peliharaan, hanya saja bentuknya lebih ramping dengan kaki yang lebih panjang. Selain itu, bagian moncongnya lebih pendek dan sempit.
Kucing ini masuk dalam daftar hewan yang dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018.
Related Post