Pemilik kucing di Medan kehilangan kucingnya dan saat menemukan, tubuh kucing sudah tidak utuh lagi. Pemilik akun @soniarizkikarai menceritakan, kucingnya hilang beberapa hari.
Kemudian, dia mendapat informasi bahwa kucingnya dimasukkan goni oleh seseorang yang sering mengambil kucing untuk dibunuh lalu dijual dengan harga Rp 70.000 per kilogram. Pemilik kucing tersebut sudah melaporkan kasusnya ke Polsek Medan Area pada Kamis (28/1/2021).
Kemudian, dia mendapat informasi bahwa kucingnya dimasukkan goni oleh seseorang yang sering mengambil kucing untuk dibunuh lalu dijual dengan harga Rp 70.000 per kilogram. Pemilik kucing tersebut sudah melaporkan kasusnya ke Polsek Medan Area pada Kamis (28/1/2021).
Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona mengatakan, komunitasnya turut mengawal kasus tersebut bersama komunitas serupa di Medan. "Kami memberikan dorongan sekuat-kuatnya agar komunitas lokal bisa bergerak, dan memberikan bantuan berupa kesiapan memberikan advokasi hukum untuk kasus ini," uja Doni
Menurutnya, dari informasi yang disampaikan pemilik kucing, pelaku telah melarikan diri. "Dikejar ke kediamannya, pelakunya menghilang. Saat ini sedang dilakukan pengejaran. Menurut info yang kami dapat, pelaku juga melakukan pengancaman pada pelapor kasus ini," kata dia.
Dalam menghadapi kasus seperti itu, menurut Doni penting untuk menahan diri hingga bukti lengkap. Dia juga menyatakan, mendukung kepolisian untuk menegakkan hukum pada kasus ini. Doni berharap polisi serius menuntaskan kasus semacam ini.
"Kalau serius, kanit atau kasatreskrim perlu segera awetkan atau segera otopsi," kata dia. Menurut Doni, hal yang perlu dilakukan dengan cepat adalah segera mengawetkan barang bukti berupa potongan-potongan tubuh hewan. "
Yang jadi concern saya, bukti-bukti hewan tersebut akan lekas hancur karena busuk. Kalau nggak sigap diamankan dan di freezer, bisa hilang barang bukti. Sangat penting. Ini bukti kunci," kata dia.
Doni mengigatkan, tidak ada alasan apa pun untuk membiarkan kasus ini tanpa penanganan. "Kami bersama-sama komunitas pencinta kucing se-Indonesia siap membawa kasus ini ke ranah hukum. Tidak ada alasan untuk permisif pada pelaku ini. Never!" kata dia.
Dengan tindakan yang dilakukannya, pelaku, kata Doni, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan karena tak sesuai dengan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, secara pidana, tindakannya melanggar Pasal 302 KUHP, Pasal 363 tentang pencurian, hingga mengedarkan daging yang berasal dari pasar gelap/tidak direstui oleh perundangan.
Jarang terjadi
Terkait kasus perburuan kucing, Doni mengatakan, hal ini jarang terjadi. Akan tetapi, beberapa kali ada informasi soal itu. Kasus serupa juga pernah terjadi di Medan. Adapun kasus yang paling banyak terjadi, menurut Doni, adalah penganiayaan. Ada yang ditendang hingga cedera, dipukul sampai mati, ditembak senapan angin, dan sebagainya.
Pihaknya masih terus berharap agar kepolisian serius menangani kejahatan-kejahatan pada hewan-hewan domestik. Hal itu karena sudah teruji bahwa pelaku-pelaku kekejaman itu akan meningkatkan kekejamannya pada target yang lebih tinggi lagi, seperti balita dan manusia usia lanjut.
Sejak awal, kata Doni, pihaknya telah mengingatkan agar pemerintah tegas dalam menerapkan aturan terkait daging anjing dan kucing. "Terkait dua hal tersebut, aturan-aturannya sudah ada. Masyarakat perlu dilindungi dari ancaman zoonosis akibat konsumsi daging anjing dan kucing," lanjutnya.
Selain itu, menegakkan pengawasan peredaran daging yang ada di masyarakat harus yang sesuai peraturan dan perundangan, termasuk apa saja yang menjadi sumber pangan sesuai deskripsi kategori sumber protein hewani pada kategori ternak di UU Pangan.
Surat Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tanggal 25 September 2018 tentang peningkatan pengawasan terhadap peredaran/perdagangan daging anjing.
"Tapi apa yang terjadi? Masih saja menutup mata pada penjualan daging anjing dan kucing di sekitar kita. Seolah ini wajar saja. Ingat, bahwa banyak keburukan dari pembiaran aktivitas seputar penjualan daging anjing dan kucing," ujar Doni.
Menurutnya, dari informasi yang disampaikan pemilik kucing, pelaku telah melarikan diri. "Dikejar ke kediamannya, pelakunya menghilang. Saat ini sedang dilakukan pengejaran. Menurut info yang kami dapat, pelaku juga melakukan pengancaman pada pelapor kasus ini," kata dia.
Dalam menghadapi kasus seperti itu, menurut Doni penting untuk menahan diri hingga bukti lengkap. Dia juga menyatakan, mendukung kepolisian untuk menegakkan hukum pada kasus ini. Doni berharap polisi serius menuntaskan kasus semacam ini.
"Kalau serius, kanit atau kasatreskrim perlu segera awetkan atau segera otopsi," kata dia. Menurut Doni, hal yang perlu dilakukan dengan cepat adalah segera mengawetkan barang bukti berupa potongan-potongan tubuh hewan. "
Yang jadi concern saya, bukti-bukti hewan tersebut akan lekas hancur karena busuk. Kalau nggak sigap diamankan dan di freezer, bisa hilang barang bukti. Sangat penting. Ini bukti kunci," kata dia.
Doni mengigatkan, tidak ada alasan apa pun untuk membiarkan kasus ini tanpa penanganan. "Kami bersama-sama komunitas pencinta kucing se-Indonesia siap membawa kasus ini ke ranah hukum. Tidak ada alasan untuk permisif pada pelaku ini. Never!" kata dia.
Dengan tindakan yang dilakukannya, pelaku, kata Doni, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan karena tak sesuai dengan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, secara pidana, tindakannya melanggar Pasal 302 KUHP, Pasal 363 tentang pencurian, hingga mengedarkan daging yang berasal dari pasar gelap/tidak direstui oleh perundangan.
Jarang terjadi
Terkait kasus perburuan kucing, Doni mengatakan, hal ini jarang terjadi. Akan tetapi, beberapa kali ada informasi soal itu. Kasus serupa juga pernah terjadi di Medan. Adapun kasus yang paling banyak terjadi, menurut Doni, adalah penganiayaan. Ada yang ditendang hingga cedera, dipukul sampai mati, ditembak senapan angin, dan sebagainya.
Pihaknya masih terus berharap agar kepolisian serius menangani kejahatan-kejahatan pada hewan-hewan domestik. Hal itu karena sudah teruji bahwa pelaku-pelaku kekejaman itu akan meningkatkan kekejamannya pada target yang lebih tinggi lagi, seperti balita dan manusia usia lanjut.
Sejak awal, kata Doni, pihaknya telah mengingatkan agar pemerintah tegas dalam menerapkan aturan terkait daging anjing dan kucing. "Terkait dua hal tersebut, aturan-aturannya sudah ada. Masyarakat perlu dilindungi dari ancaman zoonosis akibat konsumsi daging anjing dan kucing," lanjutnya.
Selain itu, menegakkan pengawasan peredaran daging yang ada di masyarakat harus yang sesuai peraturan dan perundangan, termasuk apa saja yang menjadi sumber pangan sesuai deskripsi kategori sumber protein hewani pada kategori ternak di UU Pangan.
Surat Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tanggal 25 September 2018 tentang peningkatan pengawasan terhadap peredaran/perdagangan daging anjing.
"Tapi apa yang terjadi? Masih saja menutup mata pada penjualan daging anjing dan kucing di sekitar kita. Seolah ini wajar saja. Ingat, bahwa banyak keburukan dari pembiaran aktivitas seputar penjualan daging anjing dan kucing," ujar Doni.
Related Post =