Sekretariat RW 003 di Kompleks Perumahan Green Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menjelaskan soal beredarnya surat pengurus RW 003 yang berisi larangan pemberian makan kucing liar.
Mewakili pengurus RW 003 yang berhalangan hadir, staf kesekretariatan bernama Afud mengklarifikasi bahwa surat tersebut tidak bertujuan melarang warga RW 003 memberi makan kucing liar di sekitar lingkungan.
Mewakili pengurus RW 003 yang berhalangan hadir, staf kesekretariatan bernama Afud mengklarifikasi bahwa surat tersebut tidak bertujuan melarang warga RW 003 memberi makan kucing liar di sekitar lingkungan.
Kata Afud, pengurus RW mempersoalkan etika dan dampak yang ditimbulkan dari pemberian makan kucing liar oleh beberapa warga. "Permasalahannya bukan memberi makan, tapi efek setelah memberi makan kucing liar tersebut. Warga juga mengeluhkan cara memberi makannya," kata Afud dalam pertemuan bersama komunitas pencinta kucing di Kantor Lurah Kedoya Utara, Jumat (24/6/2022).
Afud menjelaskan, terdapat dua warga yang dilaporkan kerap memberi makan kucing liar di sana. Pemberian makanan tersebut dinilai menimbulkan lingkungan RW 003 menjadi kotor. "Memang ada dua warga yang suka memberi makan kucing seperti di samping rumah kosong atau kadang di taman," kata Afud.
"Jadi mereka memberi makan di tanah kosong, terus ditinggal. Kadang mereka menaruh susu di gelas plastik, lalu ditinggal. Kalau susu tidak habis, kan basi dan jadi mengundang semut. Semutnya nanti menyebar," lanjut dia.
Kendati demikian, Afud mengakui bahwa diksi dalam surat edaran RW 003 tersebut seperti melarang warga memberikan makanan kepada kucing liar. "Mungkin bunyi surat itu ditafsirkan seperti itu (melarang memberi makan kucing). Namun, permasalahannya soal efek pemberian makan," ujar Afud.
Adapun pengurus RW menerbitkan surat tersebut menyikapi laporan warga tentang adanya oknum yang kerap memberi makan kucing liar di lingkungan sekitar. Pengurus RW pun menyarankan beberapa hal kepada warga yang merasa terganggu atas perilaku oknum tersebut.
Pertama, disebutkan bahwa warga dapat menegur atau melarang atau menghentikan langsung perbuatan si pemberi makan kucing tersebut agar tidak boleh lagi memberi makan kepada kucing-kucing liar yang berada di jalan-jalan.
Kedua, warga merekam atau memfoto oknum tersebut sebagai bukti atau bahan laporan tindak lanjut. Ketiga, warga diperkenankan berkoordinasi dengan petugas keamanan untuk melarang atau menyita atau merampas makanan yang akan diberikan kepada kucing-kucing liar tersebut.
Dalam surat edaran juga tertulis bahwa warga disarankan untuk mendatangi rumah oknum warga yang memberi makan kucing liar bersama aparat keamanan atau Satpol PP untuk memberi teguran langsung.
â
Afud menjelaskan, terdapat dua warga yang dilaporkan kerap memberi makan kucing liar di sana. Pemberian makanan tersebut dinilai menimbulkan lingkungan RW 003 menjadi kotor. "Memang ada dua warga yang suka memberi makan kucing seperti di samping rumah kosong atau kadang di taman," kata Afud.
"Jadi mereka memberi makan di tanah kosong, terus ditinggal. Kadang mereka menaruh susu di gelas plastik, lalu ditinggal. Kalau susu tidak habis, kan basi dan jadi mengundang semut. Semutnya nanti menyebar," lanjut dia.
Kendati demikian, Afud mengakui bahwa diksi dalam surat edaran RW 003 tersebut seperti melarang warga memberikan makanan kepada kucing liar. "Mungkin bunyi surat itu ditafsirkan seperti itu (melarang memberi makan kucing). Namun, permasalahannya soal efek pemberian makan," ujar Afud.
Adapun pengurus RW menerbitkan surat tersebut menyikapi laporan warga tentang adanya oknum yang kerap memberi makan kucing liar di lingkungan sekitar. Pengurus RW pun menyarankan beberapa hal kepada warga yang merasa terganggu atas perilaku oknum tersebut.
Pertama, disebutkan bahwa warga dapat menegur atau melarang atau menghentikan langsung perbuatan si pemberi makan kucing tersebut agar tidak boleh lagi memberi makan kepada kucing-kucing liar yang berada di jalan-jalan.
Kedua, warga merekam atau memfoto oknum tersebut sebagai bukti atau bahan laporan tindak lanjut. Ketiga, warga diperkenankan berkoordinasi dengan petugas keamanan untuk melarang atau menyita atau merampas makanan yang akan diberikan kepada kucing-kucing liar tersebut.
Dalam surat edaran juga tertulis bahwa warga disarankan untuk mendatangi rumah oknum warga yang memberi makan kucing liar bersama aparat keamanan atau Satpol PP untuk memberi teguran langsung.
â
Tanggapan Komunitas
Menyikapi surat itu, Bimbim, pendiri komunitas pencinta hewan Rumah Singgah Clow, mengatakan bahwa instruksi dalam surat edaran tersebut tergolong melanggar privasi dan bentuk tindakan di luar batas.
"Dari empat poin dalam surat itu, soal menganjurkan merampas, mendatangi rumah, memotret, dan lainnya, merupakan tindakan di luar batas dan melanggar privasi," kata Bimbim dalam pertemuan yang sama.
"Instruksi tindakan-tindakan yang tertulis dari pengurus RW tersebut kami nilai sebagai permasalahan," ungkap Bimbim. Selain itu, Bimbim juga mempertanyakan kenapa warga yang memberi makan kucing liar merupakan sebuah permasalahan bagi lingkungan RW.
"Kemudian memberi makan kucing, kenapa dilarang? Seharusnya bersyukur ada orang yang peduli sama hewan liar," kata Bimbim. Di sisi lain, Bimbim mengatakan, alih-alih soal pemberian makan, respons berbeda akan timbul jika permasalahan yang terjadi berupa kelebihan populasi kucing liar.
â"Kecuali jika terjadi over populasi, barulah itu perlu tindakan lain. Tapi setahu kami, di situ (RW 003) jumlahnya juga baru sepuluhan ekor kucing. Pun kalau kucing mau dipindahkan itu tidak bisa, karena kucing itu sifatnya teritori. Kalau dipindahkan, pasti akan muncul lagi kucing lain," ungkap Bimbim.
Tanggapan Wakil Camat
âWakil Camat Kebon Jeruk Taufik meminta RT/RW berkoordinasi terlebih dahulu sebelum mengeluarkan surat. "Ini kan bahasanya bukan surat edaran ya, surat biasa dan memang ini tanpa sepengetahuan pihak kelurahan.
RT/RW itu perpanjangan tangan kelurahan dan nanti mungkin tadi saya informasikan pada lurah kiranya RT/RW mengeluarkan surat yang sifatnya publish mohon konsultasikan dulu ke kelurahan, sehingga bahasa-bahasanya ini bukan bahasa yang jadi multitafsir," kata Taufik saat mediasi di Kelurahan Kedoya Utara, Jakarta Barat, Jumat (24/6/2022).
Taufik mengatakan surat itu diterbitkan tanpa konsultasi. Menurutnya, tugas RT/RW perpanjangan dari pemerintah tapi tetap harus berkoordinasi. "Memang sebetulnya tugas dari RT/RW adalah perpanjangan dari pemerintah dan atas keluhan ataupun permasalahan wilayah ya, jadi warga yang memberikan permasalahan keluhan dan disampaikan memang kepada RW dan RW memang melakukan edukasi," katanya.
Taufik mengatakan pihaknya akan memberikan teguran secara lisan kepada RW. Dia meminta ke depannya berkonsultasi terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.
Menyikapi surat itu, Bimbim, pendiri komunitas pencinta hewan Rumah Singgah Clow, mengatakan bahwa instruksi dalam surat edaran tersebut tergolong melanggar privasi dan bentuk tindakan di luar batas.
"Dari empat poin dalam surat itu, soal menganjurkan merampas, mendatangi rumah, memotret, dan lainnya, merupakan tindakan di luar batas dan melanggar privasi," kata Bimbim dalam pertemuan yang sama.
"Instruksi tindakan-tindakan yang tertulis dari pengurus RW tersebut kami nilai sebagai permasalahan," ungkap Bimbim. Selain itu, Bimbim juga mempertanyakan kenapa warga yang memberi makan kucing liar merupakan sebuah permasalahan bagi lingkungan RW.
"Kemudian memberi makan kucing, kenapa dilarang? Seharusnya bersyukur ada orang yang peduli sama hewan liar," kata Bimbim. Di sisi lain, Bimbim mengatakan, alih-alih soal pemberian makan, respons berbeda akan timbul jika permasalahan yang terjadi berupa kelebihan populasi kucing liar.
â"Kecuali jika terjadi over populasi, barulah itu perlu tindakan lain. Tapi setahu kami, di situ (RW 003) jumlahnya juga baru sepuluhan ekor kucing. Pun kalau kucing mau dipindahkan itu tidak bisa, karena kucing itu sifatnya teritori. Kalau dipindahkan, pasti akan muncul lagi kucing lain," ungkap Bimbim.
Tanggapan Wakil Camat
âWakil Camat Kebon Jeruk Taufik meminta RT/RW berkoordinasi terlebih dahulu sebelum mengeluarkan surat. "Ini kan bahasanya bukan surat edaran ya, surat biasa dan memang ini tanpa sepengetahuan pihak kelurahan.
RT/RW itu perpanjangan tangan kelurahan dan nanti mungkin tadi saya informasikan pada lurah kiranya RT/RW mengeluarkan surat yang sifatnya publish mohon konsultasikan dulu ke kelurahan, sehingga bahasa-bahasanya ini bukan bahasa yang jadi multitafsir," kata Taufik saat mediasi di Kelurahan Kedoya Utara, Jakarta Barat, Jumat (24/6/2022).
Taufik mengatakan surat itu diterbitkan tanpa konsultasi. Menurutnya, tugas RT/RW perpanjangan dari pemerintah tapi tetap harus berkoordinasi. "Memang sebetulnya tugas dari RT/RW adalah perpanjangan dari pemerintah dan atas keluhan ataupun permasalahan wilayah ya, jadi warga yang memberikan permasalahan keluhan dan disampaikan memang kepada RW dan RW memang melakukan edukasi," katanya.
Taufik mengatakan pihaknya akan memberikan teguran secara lisan kepada RW. Dia meminta ke depannya berkonsultasi terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.
Related Post