Ada sebuah mitos tentang kucing yang berkembang sejak lama di tengah masyarakat Indonesia. Sebagian orang mengatakan, jika seseorang menabrak kucing sampai mati meski tidak sengaja maka hukumnya berdosa.
Ditambah lagi, orang yang menabrak akan mendapatkan kesialan atau jika yang menabrak adalah seorang pria dan istrinya sedang hamil, maka akan berdampak buruk bagi calon anaknya.
Lantas bagaimana Islam memandang mitos semacam ini?
Ditambah lagi, orang yang menabrak akan mendapatkan kesialan atau jika yang menabrak adalah seorang pria dan istrinya sedang hamil, maka akan berdampak buruk bagi calon anaknya.
Lantas bagaimana Islam memandang mitos semacam ini?
Dalam pandangan Islam, jika seseorang menabrak kucing di luar kesengajaannya, maka dia tidak menanggung risiko apapun. Kecuali jika hewan itu milik orang lain. Maka dia wajib menanggung ganti rugi kepada pemiliknya. Allah berfirman, " Tidak ada dosa bagi-mu untuk perbuatan yang kamu tidak sengaja, tetapi (yang ada dosa) apa yang disengaja oleh hatimu." (QS. Al-Ahzab: 5)
Sehingga, tugas bagi mereka yang secara tidak sengaja menabrak kucing hingga mati adalah menguburnya agar bangkai kucing tersebut tidak mengganggu orang lain. Dr. Soleh Al-Fauzan pernah ditanya tentang hukum menabrak kucing. Lantas jawaban beliau,
" Jika hal tersebut tidak memungkinkan lalu Anda melindasnya tanpa kesengajaan ingin menghabisi nyawanya karena Anda tidak bisa menghentikan kendaraan secara mendadak, maka Anda tidak berdosa." Sebaliknya, Anda berdosa jika dengan sengaja membunuhnya tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan.
Para ulama membagi hewan menjadi 3 golongan :
[1] Hewan yang diperintahkan syariat untuk dibunuh
Seperti kalajengking, ular, tikus, anjing hitam, dst. Disamping binatang ini berbahaya, mereka juga mengganggu. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
خَمْسٌ مِنَ الدَّوَاب كُلُّهَا فَوَاسِقُ تُقْتَلُ فِى الْحَرَمِ الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَارَةُ
“Lima hewan yang semuanya jahat (mengganggu), boleh dibunuh walau di tanah suci; burung gagak, burung hering, anjing yang suka melukai, kalajengking dan tikus.” (HR. Muslim 2924).
[2] Hewan Yang Mengganggu
Hewan pengganggu, boleh dibunuh, sekalipun tidak ada perintah dari syariat untuk membunuhnya. Seperti binatang buas yang membahayakan, nyamuk, semut yang mengganggu, kecoa yang mengganggu, tawon yang ganggu atau lalat.
[3] Hewan Yang Tidak Mengganggu
Hewan yang tidak mengganggu, tidak boleh dibunuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan, ada wanita yang diadzab gara-gara menyiksa kucing. Karena kucing bukan termasuk hewan yang mengganggu atau membahayakan manusia.
Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِى هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ ، لاَ هِىَ أَطْعَمَتْهَا وَلاَ سَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا ، وَلاَ هِىَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ
“Ada seorang wanita yang diadzab karena seekor kucing. Dia kurung seekor kucing sampai mati, sehingga dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah.” (HR. Bukhari 2365 dan Muslim 5989).
Ketentuan ini tidak hanya berlaku juga hanya untuk kucing.
مَا مِنْ إِنْسَانٍ قَتَلَ عُصْفُورًا فَمَا فَوْقَهَا بِغَيْرِ حَقِّهَا، إِلَّا سَأَلَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا
“Jika ada orang membunuh seekor burung atau yang lebih kecil dari itu, tanpa alasan yang benar, maka Allah akan meminta pertanggung jawaban hal itu kepadanya.” Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, Apa haknya?”
يَذْبَحُهَا فَيَأْكُلُهَا، وَلَا يَقْطَعُ رَأْسَهَا يَرْمِي بِهَا
“Dia sembelih untuk dimakan, tidak mematahkan lehernya kemudian dibuang.” (HR. Nasai 4349).
Source :
Sehingga, tugas bagi mereka yang secara tidak sengaja menabrak kucing hingga mati adalah menguburnya agar bangkai kucing tersebut tidak mengganggu orang lain. Dr. Soleh Al-Fauzan pernah ditanya tentang hukum menabrak kucing. Lantas jawaban beliau,
" Jika hal tersebut tidak memungkinkan lalu Anda melindasnya tanpa kesengajaan ingin menghabisi nyawanya karena Anda tidak bisa menghentikan kendaraan secara mendadak, maka Anda tidak berdosa." Sebaliknya, Anda berdosa jika dengan sengaja membunuhnya tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan.
Para ulama membagi hewan menjadi 3 golongan :
[1] Hewan yang diperintahkan syariat untuk dibunuh
Seperti kalajengking, ular, tikus, anjing hitam, dst. Disamping binatang ini berbahaya, mereka juga mengganggu. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
خَمْسٌ مِنَ الدَّوَاب كُلُّهَا فَوَاسِقُ تُقْتَلُ فِى الْحَرَمِ الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَارَةُ
“Lima hewan yang semuanya jahat (mengganggu), boleh dibunuh walau di tanah suci; burung gagak, burung hering, anjing yang suka melukai, kalajengking dan tikus.” (HR. Muslim 2924).
[2] Hewan Yang Mengganggu
Hewan pengganggu, boleh dibunuh, sekalipun tidak ada perintah dari syariat untuk membunuhnya. Seperti binatang buas yang membahayakan, nyamuk, semut yang mengganggu, kecoa yang mengganggu, tawon yang ganggu atau lalat.
[3] Hewan Yang Tidak Mengganggu
Hewan yang tidak mengganggu, tidak boleh dibunuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan, ada wanita yang diadzab gara-gara menyiksa kucing. Karena kucing bukan termasuk hewan yang mengganggu atau membahayakan manusia.
Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِى هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ ، لاَ هِىَ أَطْعَمَتْهَا وَلاَ سَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا ، وَلاَ هِىَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ
“Ada seorang wanita yang diadzab karena seekor kucing. Dia kurung seekor kucing sampai mati, sehingga dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah.” (HR. Bukhari 2365 dan Muslim 5989).
Ketentuan ini tidak hanya berlaku juga hanya untuk kucing.
مَا مِنْ إِنْسَانٍ قَتَلَ عُصْفُورًا فَمَا فَوْقَهَا بِغَيْرِ حَقِّهَا، إِلَّا سَأَلَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا
“Jika ada orang membunuh seekor burung atau yang lebih kecil dari itu, tanpa alasan yang benar, maka Allah akan meminta pertanggung jawaban hal itu kepadanya.” Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, Apa haknya?”
يَذْبَحُهَا فَيَأْكُلُهَا، وَلَا يَقْطَعُ رَأْسَهَا يَرْمِي بِهَا
“Dia sembelih untuk dimakan, tidak mematahkan lehernya kemudian dibuang.” (HR. Nasai 4349).
Source :
Related Post =
Jerat Hukum Pelaku Penangkapan Satwa yang Dilindungi
Apakah Kotoran Kucing itu Najis? Inilah Jawabannya
Ustadz, Bagaimana Dengan Hukum Mengebiri Kucing Peliharaan?
Beri Makan Kucing Liar di Kyoto Melanggar Hukum
Nendang Kucing Kena Hukuman ? Bisa !!!
Jerat Hukum Pelaku Penangkapan Satwa yang Dilindungi
Apakah Kotoran Kucing itu Najis? Inilah Jawabannya
Ustadz, Bagaimana Dengan Hukum Mengebiri Kucing Peliharaan?
Beri Makan Kucing Liar di Kyoto Melanggar Hukum
Nendang Kucing Kena Hukuman ? Bisa !!!