PONTIANAK - Asman, seorang warga Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya ditangkap tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda Kalimantan Barat, Jumat (25/11/2016) sore.
Pemilik akun Facebook (FB) Irman Sllu Join ini ditangkap di kediamannya di Jalan Berkat Usaha, Sungai Rengas, karena mencoba menjual Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) secara ilegal di grup FB, Pontianak Informasi.
Pemilik akun Facebook (FB) Irman Sllu Join ini ditangkap di kediamannya di Jalan Berkat Usaha, Sungai Rengas, karena mencoba menjual Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) secara ilegal di grup FB, Pontianak Informasi.
Kepala BKSDA Kalbar, Sustyo Iriono menerangkan, penangkapan ini dilakukan Team Anti Wildlife Crime (TAWC) SPORC Balai Gakkum Pontianak bekerja sama dengan Tim Gugus Tugas TSL (Polhut) BKSDA dan Korwas Polda Kalbar.
Dikatakan Sustyo, pengungkapan kasus penjualan satwa yang dilindungi Undang-undang ini berawal dari informasi yang diterimanya pada 25 November 2016, sekitar pukul 09.00 Wib. Dalam informasi itu menyebutkan ada seorang warga mengupload foto empat Kucing Hutan, menggunakan akun facebooknya sendiri yang bernama 'Irman Sllu Join'
"Dia bermaksud ingin menjual dan menawarkan kucing dengan nama latin Felis Bengalensis itu di grup facebook Pontianak Informasi,". Dalam postingan tersebut, si pemilik akun menuliskan, "4 ekor anak kucing utan mu (mau) djual 1 ekor nye 150. Anak kucing utan neh saya baru dpt yg berminaat hubungin no sya 085828781404. Tinggal d pilih".
Berdasarkan informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan. "Tim melakukan penyamaran. Menelepon si pemilik akun untuk berpura-pura ingin membeli kucing tersebut," lanjutnya. Dalam percakapan itu, pelaku menyebutkan bahwa hanya ada tiga ekor Kucing Hutan yang akan dijual. Kemudian disepakati tempat transaksi di rumah pelaku. Setibanya tim di rumah pelaku, ia terlihat kebingungan. Tim gabungan kemudian menginterogasi pelaku "Akhirnya dengan disaksikan warga sekitar, pelaku menunjukkan kandang dimana Kucing Hutan itu disimpan, yang terletak di samping halaman rumahnya," terang Sustyo.
Dikatakan Sustyo, pengungkapan kasus penjualan satwa yang dilindungi Undang-undang ini berawal dari informasi yang diterimanya pada 25 November 2016, sekitar pukul 09.00 Wib. Dalam informasi itu menyebutkan ada seorang warga mengupload foto empat Kucing Hutan, menggunakan akun facebooknya sendiri yang bernama 'Irman Sllu Join'
"Dia bermaksud ingin menjual dan menawarkan kucing dengan nama latin Felis Bengalensis itu di grup facebook Pontianak Informasi,". Dalam postingan tersebut, si pemilik akun menuliskan, "4 ekor anak kucing utan mu (mau) djual 1 ekor nye 150. Anak kucing utan neh saya baru dpt yg berminaat hubungin no sya 085828781404. Tinggal d pilih".
Berdasarkan informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan. "Tim melakukan penyamaran. Menelepon si pemilik akun untuk berpura-pura ingin membeli kucing tersebut," lanjutnya. Dalam percakapan itu, pelaku menyebutkan bahwa hanya ada tiga ekor Kucing Hutan yang akan dijual. Kemudian disepakati tempat transaksi di rumah pelaku. Setibanya tim di rumah pelaku, ia terlihat kebingungan. Tim gabungan kemudian menginterogasi pelaku "Akhirnya dengan disaksikan warga sekitar, pelaku menunjukkan kandang dimana Kucing Hutan itu disimpan, yang terletak di samping halaman rumahnya," terang Sustyo.
Pelaku kemudian digiring ke BKSDA untuk diperiksa PPNS SPORC. Begitu juga kandang yang berisi tiga ekor Kucing Hutan tersebut diamankan dan dititip rawatkan di Kantor BKSDA Kalbar. Pengakuan pelaku, dijelaskan Sustyo, pada Minggu 20 November 2016, ia bersama tiga temannya berinisiatif mencari dan akan menangkap Kucing Hutan yang telah memangsa ternak ayam milik warga.
"Mereka menangkap kucing itu menggunakan alat ketangkap jaring. Mereka lakukan pada malam hari, dengan berbekal senter," jelasnya. Selanjutnya, kucing hutan tersebut dipelihara pelaku karena khawatir jika dilepaskan akan memangsa kembali ternak warga. "Namun, disaat pelaku butuh uang untuk membeli rokok, maka ia berniat menjual kucing hutan itu melalui media sosial Facebook," jelas Sustyo.
Sustyo mengatakan, karena pelaku tidak pernah sekolah, sehingga ia tidak mengetahui bahwa perbuatannya melanggar hukum. "Terhadap pelaku akan dilakukan pembinaan dengan menandatangani Berita Acara serah terima satwa dan surat pernyataan bermeterai yang isinya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Dia juga dikenakan wajib lapor," tegas Sustyo. (sym)
"Mereka menangkap kucing itu menggunakan alat ketangkap jaring. Mereka lakukan pada malam hari, dengan berbekal senter," jelasnya. Selanjutnya, kucing hutan tersebut dipelihara pelaku karena khawatir jika dilepaskan akan memangsa kembali ternak warga. "Namun, disaat pelaku butuh uang untuk membeli rokok, maka ia berniat menjual kucing hutan itu melalui media sosial Facebook," jelas Sustyo.
Sustyo mengatakan, karena pelaku tidak pernah sekolah, sehingga ia tidak mengetahui bahwa perbuatannya melanggar hukum. "Terhadap pelaku akan dilakukan pembinaan dengan menandatangani Berita Acara serah terima satwa dan surat pernyataan bermeterai yang isinya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Dia juga dikenakan wajib lapor," tegas Sustyo. (sym)
Related Post =
Jual Anak Kucing Hutan & Buaya Via Facebook dan BBM, Pelakunya Ditangkap
Beli Online Kucing Hutan, Lelaki Ini ditangkap
Jerat Hukum Pelaku Penangkapan Satwa yang Dilindungi
Terungkap : Penjualan Ekstasi dalam Kemasan Makanan Kucing
Posting Foto Kucing Gaya Nazi, Pemilik Ditangkap
Jual Anak Kucing Hutan & Buaya Via Facebook dan BBM, Pelakunya Ditangkap
Beli Online Kucing Hutan, Lelaki Ini ditangkap
Jerat Hukum Pelaku Penangkapan Satwa yang Dilindungi
Terungkap : Penjualan Ekstasi dalam Kemasan Makanan Kucing
Posting Foto Kucing Gaya Nazi, Pemilik Ditangkap