PALEMBANG -- Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menangkap pelaku penjualan satwa dilindungi berupa dua ekor anak buaya muara dan dua ekor kucing hutan.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni Ardi (24), saat sedang melakukan transaksi jual beli dikawasan Jalan Sayangan Pasar 16 Ilir Kecamatan IT II Palembang, Kamis (29/9/2016). Ardi sendiri diketahui telah delapan bulan melakukan penjualan satwa dilindungi melalui jejaring sosial Facebook dan Broadcast Blackberry Massanger (BBM).
Pelaku yang berhasil diamankan yakni Ardi (24), saat sedang melakukan transaksi jual beli dikawasan Jalan Sayangan Pasar 16 Ilir Kecamatan IT II Palembang, Kamis (29/9/2016). Ardi sendiri diketahui telah delapan bulan melakukan penjualan satwa dilindungi melalui jejaring sosial Facebook dan Broadcast Blackberry Massanger (BBM).
Diakui pemuda ini, selama delapan bulan terakhir dia telah empat kali menjual dua ekor anak kucing hutan. Sebelum melakukan penjualan, biasanya Ardi lebih dulu menyebar foto-foto kucing hutan dan buaya melalui facebook. Di dalam foto tersebut, dia menyilpkan pin akun Blackberry miliknya.
Untuk satu ekor buaya, Ardi menjual seharga Rp 250 ribu begitu juga dengan kucing hutan yang dibandrol sama harganya. Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga mengutarakan, penangkapan tersangka Ardi setelah pihaknya melakukan sistem under cover buy.
Selain itu, ada beberapa wilayah di Sumsel sudah masuk dalam zona merah penjualan satwa di lindungi seperti kawasan Kabupaten Lahat, Banyuasin, Musirawas dan Ogan Komering Ilir.
"Dari penyelidikan, mereka juga menjual hewan dilindungi hingga di luar Sumsel, caranya dengan mengirim melalui perusahaan jasa pengiriman," katanya.
Dari keterangan sementara, tersangka mengaku tidak mengetahui jika hewan-hewan tersebut termasuk di dalam satwa yang dilindungi dan dilarang keras dijual. "Atas perbuatannya, Ardi dikenakan pasal 40 ayat 2 nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem dengan ancaman enam tahun penjara," ujarnya.
Untuk satu ekor buaya, Ardi menjual seharga Rp 250 ribu begitu juga dengan kucing hutan yang dibandrol sama harganya. Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga mengutarakan, penangkapan tersangka Ardi setelah pihaknya melakukan sistem under cover buy.
Selain itu, ada beberapa wilayah di Sumsel sudah masuk dalam zona merah penjualan satwa di lindungi seperti kawasan Kabupaten Lahat, Banyuasin, Musirawas dan Ogan Komering Ilir.
"Dari penyelidikan, mereka juga menjual hewan dilindungi hingga di luar Sumsel, caranya dengan mengirim melalui perusahaan jasa pengiriman," katanya.
Dari keterangan sementara, tersangka mengaku tidak mengetahui jika hewan-hewan tersebut termasuk di dalam satwa yang dilindungi dan dilarang keras dijual. "Atas perbuatannya, Ardi dikenakan pasal 40 ayat 2 nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem dengan ancaman enam tahun penjara," ujarnya.
Related Post =
Terungkap : Penjualan Ekstasi dalam Kemasan Makanan Kucing
Posting Foto Kucing Gaya Nazi, Pemilik Ditangkap
Ngumpet di Rumah Kosong, Maling Kucing Persia Masuk Penjara
Beli Online Kucing Hutan, Lelaki Ini ditangkap
Detektif Hewan Peliharaan Bantu Temukan Kucing yang Hilang
Terungkap : Penjualan Ekstasi dalam Kemasan Makanan Kucing
Posting Foto Kucing Gaya Nazi, Pemilik Ditangkap
Ngumpet di Rumah Kosong, Maling Kucing Persia Masuk Penjara
Beli Online Kucing Hutan, Lelaki Ini ditangkap
Detektif Hewan Peliharaan Bantu Temukan Kucing yang Hilang