Pemerintah Iran berancana melarang warganya memelihara hewan. Nantinya masyarakat dapat dikenai denda sekitar Rp1,4 Juta dan kehilangan hewan peliharaan mereka.
Larangan tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Hak Publik Terhadap Hewan. Rancangan peraturan tersebut menganggap masyarakat yang hidup bersama hewan peliharaan sebagai masalah sosial yang menghancurkan.
Larangan tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Hak Publik Terhadap Hewan. Rancangan peraturan tersebut menganggap masyarakat yang hidup bersama hewan peliharaan sebagai masalah sosial yang menghancurkan.
Mengutip Jerusalem Post, aturan ini juga melarang kegiatan impor, pemeliharaan, perkembangbiakan, jual-beli, pengangkutan, berjalan-jalan, dan tinggal bersama hewan liar, eksotis, serta berbahaya.
Meski demikian, definisi hewan yang berbahaya tidak mencakup secara spesifik hewan mana yang masuk kategori tersebut. Menurut AFP, daftar binatang yang dilarang dalam aturan itu ialah buaya, kura-kura, ular, kadal, kucing, tikus, kelinci, anjing, monyet, dan hewan 'kotor' lainnya.
Jika disahkan menjadi Undang-Undang, masyarakat dapat dikenai denda yang setara dengan sepuluh sampai 30 kali upah kerja minimum bulanan, yang mana sekitar sekitar 87 euro (Rp1,4 juta) dan kehilangan hewan peliharaan mereka.
Mengutip Jerussalem Post, aturan ini dibuat karena hewan peliharaan berpotensi membahayakan. Anggota parlemen Iran Mohammad-Taghi Naghdali menyampaikan bahwa aturan ini diciptakan karena bahaya anjing.
Anjing, kata Naghdali, dapat menyebabkan gangguan dan bahaya bagi manusia. Ia juga mencontohkan kasus seekor anjing yang baru-baru ini membunuh anak-anak di sebuah taman di Teheran.
Meski demikian, definisi hewan yang berbahaya tidak mencakup secara spesifik hewan mana yang masuk kategori tersebut. Menurut AFP, daftar binatang yang dilarang dalam aturan itu ialah buaya, kura-kura, ular, kadal, kucing, tikus, kelinci, anjing, monyet, dan hewan 'kotor' lainnya.
Jika disahkan menjadi Undang-Undang, masyarakat dapat dikenai denda yang setara dengan sepuluh sampai 30 kali upah kerja minimum bulanan, yang mana sekitar sekitar 87 euro (Rp1,4 juta) dan kehilangan hewan peliharaan mereka.
Mengutip Jerussalem Post, aturan ini dibuat karena hewan peliharaan berpotensi membahayakan. Anggota parlemen Iran Mohammad-Taghi Naghdali menyampaikan bahwa aturan ini diciptakan karena bahaya anjing.
Anjing, kata Naghdali, dapat menyebabkan gangguan dan bahaya bagi manusia. Ia juga mencontohkan kasus seekor anjing yang baru-baru ini membunuh anak-anak di sebuah taman di Teheran.
Related Post