Sebuah video viral di media sosial. Video itu menunjukkan pria yang menginjak-injak hiu paus demi konten. Video ini diunggah oleh akun Dandung Dany di Tiktok., pria yang diketahui tinggal di Kaimana, Papua ini kerap membagikan kesehariannya sebagai pembuat konten.
Namun beberapa hari ini, kontennya sungguh memilukan. Dany merekam aksinya berenang di laut. Terlihat bahwa Dany sedang berada di sebuah keramba, seseorang dari atas keramba menumpahkan ikan-ikan kecil ke laut.
Namun beberapa hari ini, kontennya sungguh memilukan. Dany merekam aksinya berenang di laut. Terlihat bahwa Dany sedang berada di sebuah keramba, seseorang dari atas keramba menumpahkan ikan-ikan kecil ke laut.
Terlihat seekor hiu paus yang mendekat dan memakan ikan-ikan tersebut. Memang, kegiatan ini kerap terjadi untuk memanggil hiu paus. Di dekat hiu terlilit sebuah tali yang biasa digunakan untuk nelayan untuk naik dan turun dari ke laut. Sayangnya, Dany menggunakan tali tersebut untuk naik ke badan hiu paus.
Hiu paus yang sedang makan tersebut terlihat diinjak berkali-kali di bagian kepala oleh Dany. Dany terlihat senang dan tertawa saat melakukannya. Pria asal Bugis ini juga memamerkan keberaniannya berdiri di atas mulut hiu paus. Sesekali dirinya berenang sambil mengelus kepala hiu paus.
Jangankan menyentuh hiu paus, berenang di dekat hewan ini pun tak boleh sembarangan. Melalui KEPMEN-KP NO.18 Tahun 2013, Pemerintah Indonesia menetapkan hiu paus sebagai spesies yang dilindungi.
Netizen pun ramai berkomentar. Banyak yang prihatin karena tahu bahwa hiu paus bukanlah spesies yang berbahaya. Tak sedikit juga yang kesal dengan aksi Dany dan mendoakannya jatuh ke mulut hiu paus.
Tak hanya satu video, Dany terlihat memposting beberapa video. Totalnya ada delapan video yang diunggah, namun hanya sebuah video yang mendapat perhatian karena aksinya menginjak hiu paus.
Video itu terus dibanjiri kritikan. Tak sedikit juga yang kesal dengan aksi Dany dan mendoakannya jatuh ke mulut hiu paus.
"Bang itu kalian memelihara atau kebetulan lewat terus dikasih makan? Bukankah itu hewan dilindungi?"
"Miris lihatnya. Bukan senang tetapi malah sedih lihat ikan pausnya."
"Bang, Astaghfirullah, hiu paus enggak boleh disentuh."
"Doi kayaknya belum tahu hiu paus termasuk hewan dilindungi. Jangankan menyentuh, berenang di dekatnya saja enggak bisa sembarangan."
Payung Hukum
Merujuk situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pada tahun 2000, hiu paus dimasukkan ke dalam daftar merah untuk species terancam oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) dengan status rentan (vulnerable). Artinya, populasi hiu paus diperkirakan mengalami penurunan sebanyak 20-50% dalam kurun waktu 10 tahun atau tiga generasi.
Kemudian pada tahun 2016, hiu paus masuk dalam Daftar Merah untuk Species Terancam oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) dengan status terancam punah (endangered). Status tersebut satu tingkat lebih tinggi daripada sebelumnya, tahun 2000 (vulnerable).
Salah satu upaya untuk menjaga populasi hiu paus di Perairan Indonesia dengan memasukkan hiu paus sebagai satwa yang dilindungi secara penuh berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/Kepmen-KP/2013 sejak 20 Mei 2013.
Artinya, segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap hiu paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, telah dilarang secara hukum. Walaupun begitu, ancaman kehidupan hiu paus di perairan Indonesia masih ada melalui aktivitas perikanan dan pelayaran baik secara sengaja maupun tidak.
Begitu pula dengan aktivitas wisata. Tidak salah berinteraksi secara langsung dengan paus hiu. Hewan ini jinak. Namun, traveler harus mematuhi code of conduct yang dihimpun pemerintah dan organisasi lingkungan seperti World Wildlife Fund (WWF).
Kendati jinak, hiu paus cukup berbahaya. Kulit hiu paus kasar seperti amplas sehingga bisa menggores kulit manusia. Ukuran tubuh hiu paus yang besar juga bisa berbahaya andai menabrak manusia.
Di Indonesia, hiu paus dapat ditemui di hampir seluruh wilayah perairan, seperti di Sabang, Padang, Ujung Kulon, Kepulauan Seribu, Probolinggo, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua.
Kemunculan hiu paus di Indonesia relatif bersifat musiman, kecuali di Kwatisore, Teluk Cenderawasih, Papua, yang termasuk ke dalam kawasan Taman Nasional Teluk Cenderawasih. Pada perairan tersebut, hiu paus hadir sepanjang tahun.
Si Bodoh Yang Dilindungi
Hiu paus disebut juga sebagai hiu totol atau hiu bodoh. Alasannya, hiu ini termasuk jinak dan mudah didekati manusia. Ini mengapa, hiu paus kerap diburu oleh manusia sampai-sampai populasinya menurun tiap tahun.
Sayangnya, Indonesia sendiri tak memiliki hukum atau denda atas perlindungan ini. Kejadian ini bukanlah yang pertama kali, ada banyak wisatawan yang liburan ke tempat hiu paus dan melakukan hal yang sama.
Sanksinya biasanya hanya berupa peringatan dan cemooh di media sosial saja. Sementara itu, di sisi lain si hiu paus bisa mengalami stress dan tidak muncul lagi di perairan tersebut.
Hiu paus yang sedang makan tersebut terlihat diinjak berkali-kali di bagian kepala oleh Dany. Dany terlihat senang dan tertawa saat melakukannya. Pria asal Bugis ini juga memamerkan keberaniannya berdiri di atas mulut hiu paus. Sesekali dirinya berenang sambil mengelus kepala hiu paus.
Jangankan menyentuh hiu paus, berenang di dekat hewan ini pun tak boleh sembarangan. Melalui KEPMEN-KP NO.18 Tahun 2013, Pemerintah Indonesia menetapkan hiu paus sebagai spesies yang dilindungi.
Netizen pun ramai berkomentar. Banyak yang prihatin karena tahu bahwa hiu paus bukanlah spesies yang berbahaya. Tak sedikit juga yang kesal dengan aksi Dany dan mendoakannya jatuh ke mulut hiu paus.
Tak hanya satu video, Dany terlihat memposting beberapa video. Totalnya ada delapan video yang diunggah, namun hanya sebuah video yang mendapat perhatian karena aksinya menginjak hiu paus.
Video itu terus dibanjiri kritikan. Tak sedikit juga yang kesal dengan aksi Dany dan mendoakannya jatuh ke mulut hiu paus.
"Bang itu kalian memelihara atau kebetulan lewat terus dikasih makan? Bukankah itu hewan dilindungi?"
"Miris lihatnya. Bukan senang tetapi malah sedih lihat ikan pausnya."
"Bang, Astaghfirullah, hiu paus enggak boleh disentuh."
"Doi kayaknya belum tahu hiu paus termasuk hewan dilindungi. Jangankan menyentuh, berenang di dekatnya saja enggak bisa sembarangan."
Payung Hukum
Merujuk situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pada tahun 2000, hiu paus dimasukkan ke dalam daftar merah untuk species terancam oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) dengan status rentan (vulnerable). Artinya, populasi hiu paus diperkirakan mengalami penurunan sebanyak 20-50% dalam kurun waktu 10 tahun atau tiga generasi.
Kemudian pada tahun 2016, hiu paus masuk dalam Daftar Merah untuk Species Terancam oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) dengan status terancam punah (endangered). Status tersebut satu tingkat lebih tinggi daripada sebelumnya, tahun 2000 (vulnerable).
Salah satu upaya untuk menjaga populasi hiu paus di Perairan Indonesia dengan memasukkan hiu paus sebagai satwa yang dilindungi secara penuh berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/Kepmen-KP/2013 sejak 20 Mei 2013.
Artinya, segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap hiu paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, telah dilarang secara hukum. Walaupun begitu, ancaman kehidupan hiu paus di perairan Indonesia masih ada melalui aktivitas perikanan dan pelayaran baik secara sengaja maupun tidak.
Begitu pula dengan aktivitas wisata. Tidak salah berinteraksi secara langsung dengan paus hiu. Hewan ini jinak. Namun, traveler harus mematuhi code of conduct yang dihimpun pemerintah dan organisasi lingkungan seperti World Wildlife Fund (WWF).
Kendati jinak, hiu paus cukup berbahaya. Kulit hiu paus kasar seperti amplas sehingga bisa menggores kulit manusia. Ukuran tubuh hiu paus yang besar juga bisa berbahaya andai menabrak manusia.
Di Indonesia, hiu paus dapat ditemui di hampir seluruh wilayah perairan, seperti di Sabang, Padang, Ujung Kulon, Kepulauan Seribu, Probolinggo, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua.
Kemunculan hiu paus di Indonesia relatif bersifat musiman, kecuali di Kwatisore, Teluk Cenderawasih, Papua, yang termasuk ke dalam kawasan Taman Nasional Teluk Cenderawasih. Pada perairan tersebut, hiu paus hadir sepanjang tahun.
Si Bodoh Yang Dilindungi
Hiu paus disebut juga sebagai hiu totol atau hiu bodoh. Alasannya, hiu ini termasuk jinak dan mudah didekati manusia. Ini mengapa, hiu paus kerap diburu oleh manusia sampai-sampai populasinya menurun tiap tahun.
Sayangnya, Indonesia sendiri tak memiliki hukum atau denda atas perlindungan ini. Kejadian ini bukanlah yang pertama kali, ada banyak wisatawan yang liburan ke tempat hiu paus dan melakukan hal yang sama.
Sanksinya biasanya hanya berupa peringatan dan cemooh di media sosial saja. Sementara itu, di sisi lain si hiu paus bisa mengalami stress dan tidak muncul lagi di perairan tersebut.
Related Post