Sejumlah negara punya aturan tegas untuk melindungi dan menghindari penelantaran hewan peliharaan. Di Turki, seorang wanita dilaporkan ditangkap polisi dan mendapatkan hukuman denda gara-gara membuang anak kucing di bawah pohon.
Melansir Hurriyet Daily, Meski identitasnya tidak disebutkan, wanita yang didenda itu diidentifikasi berinisial S. Ia diketahui kedapatan meninggalkan anak kucingnya yang baru lahir di bawah sebuah pohon di jalan raya di provinsi timur Elaz Turki, dan meninggalkannya.
Melansir Hurriyet Daily, Meski identitasnya tidak disebutkan, wanita yang didenda itu diidentifikasi berinisial S. Ia diketahui kedapatan meninggalkan anak kucingnya yang baru lahir di bawah sebuah pohon di jalan raya di provinsi timur Elaz Turki, dan meninggalkannya.
Akibat perbuatannya, ia pun sempat ditangkap dan diperiksa polisi dan didenda 2.724 lira Turki, setara Rp2,2 juta, karena kejahatan “meninggalkan hewan peliharaan.
Kejadian ini terungkap setelah sejumlah warga melihat S mengeluarkan anak kucing itu dari sebuah kotak dari mobilnya, kemudian meninggalkannya di bawah pohon lalu pergi.
Warga yang melihat hal itu pun segera melaporkannya ke polisi. Wanita itu tak bisa mengelak karena polisi juga melihat dirinya pada rekaman kamera pengawas.
Tim kemudian mengirim kucing yang baru lahir dan diperkirakan berusia 3-4 hari itu ke rumah sakit hewan setempat.
Kejadian ini terungkap setelah sejumlah warga melihat S mengeluarkan anak kucing itu dari sebuah kotak dari mobilnya, kemudian meninggalkannya di bawah pohon lalu pergi.
Warga yang melihat hal itu pun segera melaporkannya ke polisi. Wanita itu tak bisa mengelak karena polisi juga melihat dirinya pada rekaman kamera pengawas.
Tim kemudian mengirim kucing yang baru lahir dan diperkirakan berusia 3-4 hari itu ke rumah sakit hewan setempat.
Related Post