Serang - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat wilayah 1 Serang melepasliarkan jenis kucing hutan di kawasan cagar alam Pulau Dua. Kucing dengan nama latin Felis bengalensis ini merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan UU nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ini jenis kucing hutan penyerahan masyarakat dari Rangkasbitung. Diperkirakan umurnya 2 tahun," kata Andre Ginson, Kepala Seksi Konservasi wilayah 1 Serang BBKSD Jabar kepada wartawan di Pulau Dua, Kota Serang, Senin (21/8/2017).
"Ini jenis kucing hutan penyerahan masyarakat dari Rangkasbitung. Diperkirakan umurnya 2 tahun," kata Andre Ginson, Kepala Seksi Konservasi wilayah 1 Serang BBKSD Jabar kepada wartawan di Pulau Dua, Kota Serang, Senin (21/8/2017).
Menurutnya, kucing ini didapat dari seorang warga di Rangkasbitung. Mengetahui kucing hutan ini jenis yang dilindungi, warga kemudian menghubungi dan menyerahkan kepada pihak konservasi untuk dilepaskan ke habibatnya di alam liar.
Pelepasan di kawasan cagar alam Pulau Dua sendiri dipilih karena daerah tersebut menjadi habitat jenis kucing hutan. Di daerah tersebut ditenggarai masih menjadi lokasi habitat kucing hutan khususnya di Serang.
"Ini langka dan jarang di Serang. Dan di sini (Pulau Dua) menjadi habitatnya," katanya.
Berikut bunyi Pasal 21 ayat (2) huruf (a) UU nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya:
Setiap orang dilarang untuk menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Ketentuan pidana bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenai penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
(bri/jbr)
Pelepasan di kawasan cagar alam Pulau Dua sendiri dipilih karena daerah tersebut menjadi habitat jenis kucing hutan. Di daerah tersebut ditenggarai masih menjadi lokasi habitat kucing hutan khususnya di Serang.
"Ini langka dan jarang di Serang. Dan di sini (Pulau Dua) menjadi habitatnya," katanya.
Berikut bunyi Pasal 21 ayat (2) huruf (a) UU nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya:
Setiap orang dilarang untuk menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Ketentuan pidana bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenai penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
(bri/jbr)
Related Post =