Pencuri kucing persia beraksi di Depok. Aksi kedua pelaku bermotor itu berhasil terekam kamera pengawas dan videonya viral di media sosial setelah diunggah oleh akun TikTok @animals_hopeshelter.
Dalam rekaman video terlihat pelaku berjenis kelamin laki-laki berjumlah dua orang berboncengan sepeda motor. Dengan menggunakan sepeda motor matic keduanya melintas di jalan dan langsung berhenti ketika melihat seekor kucing ras persia berlalu lalang di jalan..
Dalam rekaman video terlihat pelaku berjenis kelamin laki-laki berjumlah dua orang berboncengan sepeda motor. Dengan menggunakan sepeda motor matic keduanya melintas di jalan dan langsung berhenti ketika melihat seekor kucing ras persia berlalu lalang di jalan..
Seorang pria yang dibonceng kemudian turun untuk menangkap kucing tersebut. Tak membutuhkan waktu lama kucing itu berhasil ditangkap dan langsung dibawa pergi oleh kedua pelaku.
Polsek Cinere mengamankan dua pelaku pencurian kucing Persia yakni Sultan Juniardi (20) dan Muhammad Ardiansyah (18). Sebelumnya kedua pelaku tertangkap kamera CCTV pemilik rumah saat mencuri kucing Persia di Jalan Hidup Baru RT6/7, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok.
Kapolsek Cinere, Kompol Tata Irawan mengatakan, pencurian kucing Persia terjadi saat pemilik rumah sedang duduk di teras rumahnya. Korban yakni Fairuz Ramdlan, sempat melihat kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor berhenti di depan rumahnya. Namun, ia tidak menaruh curiga terhadap kedua pelaku saat berhenti tersebut.
“Sekitar pukul 17.28 WIB, korban berinisiatif untuk memeriksa rekaman CCTV depan rumah dan menyadari kedua pelaku mencuri kucing korban,” ujar Tata, Jumat (20/8).
Tata menjelaskan, setelah menangkap kucing berjenis Persia, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan motor. Merasa dirugikan, korban langsung melapor ke Polsek Cinere. “Kerugian korban sebesar Rp 15 juta,” terang Tata.
Pelaku ketahuan karena menjual kucing di medsos
Identitas kedua pelaku yang mencuri kucing Persia itu dapat diketahui setelah pelaku memposting kucing tersebut di media sosial. Kucing hasil curian itu dijual online. “Nah korban melihat itu, lalu memancing pelaku dengan cara membeli kucing miliknya yang dicuri,” ungkap Tata.
Korban beralasan ingin membeli kucing yang dijual pelaku untuk hadiah ulang tahun. Korban terus berusaha memancing pelaku dengan cara menawar harga kucing dan membeli secara Cash On Delivery (COD) kepada pelaku.
“Selanjutnya pelaku berhasil diamankan (bersama) korban, dan langsung diserahkan ke Polsek Cinere,” ucap Tata. Atas tindakannya, pelaku di jerat Pasal pasal 363 KUHP tentang mengambil barang milik orang lain atau pencurian. “Hukumannya paling lama lima tahun penjara,” pungkas Tata
Polsek Cinere mengamankan dua pelaku pencurian kucing Persia yakni Sultan Juniardi (20) dan Muhammad Ardiansyah (18). Sebelumnya kedua pelaku tertangkap kamera CCTV pemilik rumah saat mencuri kucing Persia di Jalan Hidup Baru RT6/7, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok.
Kapolsek Cinere, Kompol Tata Irawan mengatakan, pencurian kucing Persia terjadi saat pemilik rumah sedang duduk di teras rumahnya. Korban yakni Fairuz Ramdlan, sempat melihat kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor berhenti di depan rumahnya. Namun, ia tidak menaruh curiga terhadap kedua pelaku saat berhenti tersebut.
“Sekitar pukul 17.28 WIB, korban berinisiatif untuk memeriksa rekaman CCTV depan rumah dan menyadari kedua pelaku mencuri kucing korban,” ujar Tata, Jumat (20/8).
Tata menjelaskan, setelah menangkap kucing berjenis Persia, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan motor. Merasa dirugikan, korban langsung melapor ke Polsek Cinere. “Kerugian korban sebesar Rp 15 juta,” terang Tata.
Pelaku ketahuan karena menjual kucing di medsos
Identitas kedua pelaku yang mencuri kucing Persia itu dapat diketahui setelah pelaku memposting kucing tersebut di media sosial. Kucing hasil curian itu dijual online. “Nah korban melihat itu, lalu memancing pelaku dengan cara membeli kucing miliknya yang dicuri,” ungkap Tata.
Korban beralasan ingin membeli kucing yang dijual pelaku untuk hadiah ulang tahun. Korban terus berusaha memancing pelaku dengan cara menawar harga kucing dan membeli secara Cash On Delivery (COD) kepada pelaku.
“Selanjutnya pelaku berhasil diamankan (bersama) korban, dan langsung diserahkan ke Polsek Cinere,” ucap Tata. Atas tindakannya, pelaku di jerat Pasal pasal 363 KUHP tentang mengambil barang milik orang lain atau pencurian. “Hukumannya paling lama lima tahun penjara,” pungkas Tata
@animals_hopeshelter Penculik kucing di Depok ##love ##dog ##fyp ##animal ##rescue ##cat
♬ Oh No Oh No Oh No No No - Dubskie
Related Post