Brigadir Jenderal (Brigjen) NA mengakui perbuatannya menembak sejumlah kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI Bandung beberapa waktu lalu.
Perbuatan perwira tinggi TNI diduga dari Angkatan Laut dari Satuan Marinir ini diunggah oleh akun Instagram @rumahsinggahclow, yang menemukan sejumlah kucing dalam kondisi tidak bernyawa. Namun fakta lainnya, ternyata aksi kejam Brigjen NA tidak hanya dilakukan sekali ini saja. Melainkan sudah ada ratusan kucing yang mati ditembaki.
Perbuatan perwira tinggi TNI diduga dari Angkatan Laut dari Satuan Marinir ini diunggah oleh akun Instagram @rumahsinggahclow, yang menemukan sejumlah kucing dalam kondisi tidak bernyawa. Namun fakta lainnya, ternyata aksi kejam Brigjen NA tidak hanya dilakukan sekali ini saja. Melainkan sudah ada ratusan kucing yang mati ditembaki.
Pendiri Yayasan Sarana Metta Indonesia dan Animals Hope Shelter, Christian Joshua Pale mengatakan Berdasarkan keterangan saksi mata, Brigjen NA sebelumnya pernah membunuh ratusan kucing dengan cara yang sama.
"Iya enam (kucing), tapi total semua kalau diakumulasi, dihitung-hitung tuh ada ratusan. Saksi mata yang melihat," ujar Joshua. "Jadi puncaknya yang kemarin, yang enam (kucing). Sudah sering dia lakukan, total semua yang sudah kita jumlahkan dengan yang enam kemarin itu ratusan," imbuhnya.
Tanggapan Kriminolog
Dr Martini Idris SH MH, Ahli Hukum Pidana sekaligus Dosen Universitas Muhammadiyah Palembang mengecam aksi Brigjen tersebut. Dia menyebut dinilai dari sisi kemanusian dan sesama makhluk hidup tindakan Brigjen NA sangat tidak dibenarkan.
Sementara dari sisi hukum, Brigjen NA dapat dikenakan kepada Brigjen NA yang diduga melanggar Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2009 dan UU No. 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Undang-undang ini mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan menjadi cacat dan/atau tidak produktif.
"Pelaku bisa ditindak (pidana), setidaknya pelaku bisa dikenakan tiga pasal dalam UU ini, yaitu pasal 66, pasal 66 a dan pasal 91 b," ujarnya saat dihubungi melalui telpon, Minggu (21/8/2022).
Sementara pada ayat kedua di pasal tersebut, bagi siapa saja yang mengetahui perbuatan sebagaimana pada ayat sebelumnya, maka wajib melaporkan kepada pihak yang berhak.
"Masyarakat yang mengetahui ini sudah memberikan sanksi sosial dengan mem-viralkan berita sehingga bisa dilakukan penindakan," ujarnya. Sementara dari penegakan hukuman, karena pelaku adalah anggota TNI, maka peradilan militer yang berhak memutuskan hukumannya.
â"Kebijakan bagi anggota TNI yang melakukan itu seharusnya hukuman berupa pemecatan," ujarnya. Menurutnya, proses hukum sangat penting diberikan sebagai efek jera agar perlindungan terhadap hewan bisa ditegakkan.
Ubah Tuntutan Hukum Karena Tak Sebanding Dengan Tindakan Pelaku
Berdasarkan surat laporan yang diterima, pelapor adalah R.R. Monica Roosmarini, perwakilan dari Cat Lovers In The World (Clow) Bandung. Sementara itu, Pendiri Yayasan Sarana Metta Indonesia dan Animals Hope Shelter, Christian Joshua Pale mengatakan akan mengubah pasal tuntutan yang akan dikenakan terhadap pelaku penembakan.
"Bu Monica sudah melaporkan ke PM, kemungkinan besar kita akan mengubah pasal tuntutannya" kata Joshua saat ditemui Kompas.com pada Aksi Damai Menolak Pembantaian Ratusan Kucing di Sesko TNI Bandung, di Taman Cikapayang, Dago, Bandung, Jawa Barat, Minggu (21/8/2022).
Pasalnya, menurut Joshua, Pasal 91B Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, ancaman hukuman bagi pelaku dianggap terlalu ringan. "Jadi mungkin pasal yang akan kami gunakan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP karena ada beberapa kucing yang berpemilik," ujar Joshua.
Dalam UU Nomor 41 Tahun 2014 Pasal 91B disebutkan bahwa pelaku dapat dihukum penjara maksimal selama enam bulan dan denda paling banyak Rp 5 juta. "Tidak sebanding dengan perbuatan kejamnya beliau yang membantai dugaan ratusan (kucing), kemarin kan cuma ada enam ya, tapi ternyata sebelum-sebelumnya ada ratusan dan dia lakukan secara sadar," ucap Joshua.
"Bukan hanya membantai kucing, tapi dia juga sudah merusak marwah kesatuannya," tegasnya. Joshua mengungkapkan, menurut saksi mata, bukan kali ini saja pelaku melakukan aksi kejamnya kepada kucing-kucing yang ada di Sesko TNI Bandung.
"Iya enam (kucing), tapi total semua kalau diakumulasi, dihitung-hitung tuh ada ratusan. Saksi mata yang melihat," kata Joshua. "Jadi puncaknya yang kemarin, yang enam (kucing). Sudah sering dia lakukan, total semua yang sudah kita jumlahkan dengan yang enam kemarin itu ratusan," ujarnya.
Kaji Ulang Izin Penggunaan Senapan Angin
Joshua meminta pemerintah untuk mengkaji ulang izin penggunaan senapan angin karena kerap digunakan untuk melakukan tindak penganiayaan terhadap hewan. "Yang saya takutkan, hari ini mereka melakukan kekerasan terhadap hewan, nantinya mungkin saja pada kemudian hari mereka akan melakukan hal yang sama kepada sesama manusia," ujar Joshua.
Seiring viralnya kasus penembakan kucing di Sesko TNI Bandung, Joshua berharap, pemerintah segera merevisi Undang-Undang Perlindungan Hewan. "Karena ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku itu sangat ringan, tidak sebanding dengan yang dilakukan," ungkapnya.
Dia pun menekankan pentingnya peran aparat hukum dalam menangani laporan tindak kekerasan terhadap hewan. "Pada saat ada laporan tentang kekerasan terhadap hewan, aparat kita nih harus bertindak," ucap Joshua.
Menurut Joshua, meskipun saat ini kekerasan terhadap hewan masih termasuk dalam tindak pidana ringan, aparat hukum tetap harus menerima laporan dari masyarakat dan menindak tegas pelakunya.
Dia juga berharap bisa segera bertemu dengan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, untuk mendorong penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait tindak kekerasan terhadap hewan, khususnya hewan domestik. "Kasus ini kan merusak nama baik Jabar, karena ini viral otomatis mencoreng nama baik Jabar," paparnya.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak kekerasan kepada hewan, karena ada konsekuensi yang bisa diterima sesuai UU Perlindungan Hewan.
"Kami para pecinta kucing dan anjing akan berusaha keras untuk mengejar para pelaku kekerasan terhadap hewan agar mereka mendapat hukuman yang setimpal," pungkasnya.
"Iya enam (kucing), tapi total semua kalau diakumulasi, dihitung-hitung tuh ada ratusan. Saksi mata yang melihat," ujar Joshua. "Jadi puncaknya yang kemarin, yang enam (kucing). Sudah sering dia lakukan, total semua yang sudah kita jumlahkan dengan yang enam kemarin itu ratusan," imbuhnya.
Tanggapan Kriminolog
Dr Martini Idris SH MH, Ahli Hukum Pidana sekaligus Dosen Universitas Muhammadiyah Palembang mengecam aksi Brigjen tersebut. Dia menyebut dinilai dari sisi kemanusian dan sesama makhluk hidup tindakan Brigjen NA sangat tidak dibenarkan.
Sementara dari sisi hukum, Brigjen NA dapat dikenakan kepada Brigjen NA yang diduga melanggar Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2009 dan UU No. 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Undang-undang ini mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan menjadi cacat dan/atau tidak produktif.
"Pelaku bisa ditindak (pidana), setidaknya pelaku bisa dikenakan tiga pasal dalam UU ini, yaitu pasal 66, pasal 66 a dan pasal 91 b," ujarnya saat dihubungi melalui telpon, Minggu (21/8/2022).
Sementara pada ayat kedua di pasal tersebut, bagi siapa saja yang mengetahui perbuatan sebagaimana pada ayat sebelumnya, maka wajib melaporkan kepada pihak yang berhak.
"Masyarakat yang mengetahui ini sudah memberikan sanksi sosial dengan mem-viralkan berita sehingga bisa dilakukan penindakan," ujarnya. Sementara dari penegakan hukuman, karena pelaku adalah anggota TNI, maka peradilan militer yang berhak memutuskan hukumannya.
â"Kebijakan bagi anggota TNI yang melakukan itu seharusnya hukuman berupa pemecatan," ujarnya. Menurutnya, proses hukum sangat penting diberikan sebagai efek jera agar perlindungan terhadap hewan bisa ditegakkan.
Ubah Tuntutan Hukum Karena Tak Sebanding Dengan Tindakan Pelaku
Berdasarkan surat laporan yang diterima, pelapor adalah R.R. Monica Roosmarini, perwakilan dari Cat Lovers In The World (Clow) Bandung. Sementara itu, Pendiri Yayasan Sarana Metta Indonesia dan Animals Hope Shelter, Christian Joshua Pale mengatakan akan mengubah pasal tuntutan yang akan dikenakan terhadap pelaku penembakan.
"Bu Monica sudah melaporkan ke PM, kemungkinan besar kita akan mengubah pasal tuntutannya" kata Joshua saat ditemui Kompas.com pada Aksi Damai Menolak Pembantaian Ratusan Kucing di Sesko TNI Bandung, di Taman Cikapayang, Dago, Bandung, Jawa Barat, Minggu (21/8/2022).
Pasalnya, menurut Joshua, Pasal 91B Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, ancaman hukuman bagi pelaku dianggap terlalu ringan. "Jadi mungkin pasal yang akan kami gunakan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP karena ada beberapa kucing yang berpemilik," ujar Joshua.
Dalam UU Nomor 41 Tahun 2014 Pasal 91B disebutkan bahwa pelaku dapat dihukum penjara maksimal selama enam bulan dan denda paling banyak Rp 5 juta. "Tidak sebanding dengan perbuatan kejamnya beliau yang membantai dugaan ratusan (kucing), kemarin kan cuma ada enam ya, tapi ternyata sebelum-sebelumnya ada ratusan dan dia lakukan secara sadar," ucap Joshua.
"Bukan hanya membantai kucing, tapi dia juga sudah merusak marwah kesatuannya," tegasnya. Joshua mengungkapkan, menurut saksi mata, bukan kali ini saja pelaku melakukan aksi kejamnya kepada kucing-kucing yang ada di Sesko TNI Bandung.
"Iya enam (kucing), tapi total semua kalau diakumulasi, dihitung-hitung tuh ada ratusan. Saksi mata yang melihat," kata Joshua. "Jadi puncaknya yang kemarin, yang enam (kucing). Sudah sering dia lakukan, total semua yang sudah kita jumlahkan dengan yang enam kemarin itu ratusan," ujarnya.
Kaji Ulang Izin Penggunaan Senapan Angin
Joshua meminta pemerintah untuk mengkaji ulang izin penggunaan senapan angin karena kerap digunakan untuk melakukan tindak penganiayaan terhadap hewan. "Yang saya takutkan, hari ini mereka melakukan kekerasan terhadap hewan, nantinya mungkin saja pada kemudian hari mereka akan melakukan hal yang sama kepada sesama manusia," ujar Joshua.
Seiring viralnya kasus penembakan kucing di Sesko TNI Bandung, Joshua berharap, pemerintah segera merevisi Undang-Undang Perlindungan Hewan. "Karena ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku itu sangat ringan, tidak sebanding dengan yang dilakukan," ungkapnya.
Dia pun menekankan pentingnya peran aparat hukum dalam menangani laporan tindak kekerasan terhadap hewan. "Pada saat ada laporan tentang kekerasan terhadap hewan, aparat kita nih harus bertindak," ucap Joshua.
Menurut Joshua, meskipun saat ini kekerasan terhadap hewan masih termasuk dalam tindak pidana ringan, aparat hukum tetap harus menerima laporan dari masyarakat dan menindak tegas pelakunya.
Dia juga berharap bisa segera bertemu dengan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, untuk mendorong penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait tindak kekerasan terhadap hewan, khususnya hewan domestik. "Kasus ini kan merusak nama baik Jabar, karena ini viral otomatis mencoreng nama baik Jabar," paparnya.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak kekerasan kepada hewan, karena ada konsekuensi yang bisa diterima sesuai UU Perlindungan Hewan.
"Kami para pecinta kucing dan anjing akan berusaha keras untuk mengejar para pelaku kekerasan terhadap hewan agar mereka mendapat hukuman yang setimpal," pungkasnya.
Related Post