Tasikmalaya - Seorang warga Tasikmalaya menyerahkan seekor kucing hutan Jawa (Prionailurus bengalensis) kepada Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya, Senin (7/2/2022).
Warga bernama Eko Kurnia warga Setiaratu Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya itu secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi yang sudah beberapa bulan menjadi peliharaan kesayangan anaknya itu.
Warga bernama Eko Kurnia warga Setiaratu Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya itu secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi yang sudah beberapa bulan menjadi peliharaan kesayangan anaknya itu.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya Tatan Rustandi mengapresiasi atas kesadaran akan pentingnya keberadaan hewan langka yang dimiliki masyarakat.
"Hari ini kita menerima penyerahan seekor kucing hutan, satwa liar yang dilindungi dari masyarakat, saya ucapkan terima kasih. Ini bentuk kesadaran dari masyarakat untuk melestarikan satwa tersebut," kata Tatan didampingi Kepala Resort XX Gunung Sawal Bidang KSDA Rendi Herdian.
Dia menjelaskan kucing hutan jawa merupakan hewan langka yang dilindungi oleh Permen LHK P106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
"Penjualan binatang langka dan dilindungi saat ini masih marak diperjualbelikan, ini dapat dilihat dari beberapa penawaran yang ada media sosial, yang seharusnya sudah mendapat tindakan," kata Tatan.
Selain itu Rendi menambahkan upaya perlindungan hewan langka selama ini dilakukan dengan memberikan sosialisasi dan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat tentang perlindungan hewan langka.
"Untuk di Tasikmalaya kita mengadakan sosialisasi ke pasar hewan di Cikurubuk dan Dadaha, Alhamdulilah jual beli hewan langka ini sudah mulai berkurang," kata Rendi.
Kesadaran Eko menyerahkan kucing hutan itu berawal saat dirinya berdiskusi dengan salah seorang pegiat alam terbuka yang juga salah satu kader konservasi Kota Tasikmalaya Adam Malik.
Adam mengingatkan apa yang dilakukan Eko bertolak belakang dengan upaya-upaya konservasi hewan liar. Akhirnya Eko merelakan satwa yang diberi nama Oreo itu diserahkan kepada BKSDA.
Eko mengaku membeli kucing hutan itu dari seorang pedagang di pasar dadakan Minggu pagi di kawasan Dadaha Kota Tasikmalaya. Dia tertarik dengan corak bulunya dan karakternya yang agresif. Saat itu dia tak mengetahui jika itu satwa dilindungi.
"Setelah diserahkan kepada kami, si Oreo ini kami karantina itu sebagai persiapan sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya," kata Tatan.
Related Post