Seekor Kukang Jawa ditemukan oleh warga di Kampung Cempaka Warna, Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Sabtu (15/5).
Hewan langka sekaligus dilindungi itu dikira seekor kucing oleh warga. Hewan tersebut ditemukan saat berada di atas pohon jambu oleh Iwan. Hal itu dibenarkan oleh tetangga Iwan, M. Abdul Azis (17).
Hewan langka sekaligus dilindungi itu dikira seekor kucing oleh warga. Hewan tersebut ditemukan saat berada di atas pohon jambu oleh Iwan. Hal itu dibenarkan oleh tetangga Iwan, M. Abdul Azis (17).
"Awalnya dikira kucing karena badannya kecil. Tadi ditangkap jam 15.00 kemarin Sabtu," kata Azis, Senin (17/5). Kukang tersebut kemudian diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Gunung Sawal.
Penyerahan itu disaksikan oleh petugas dari Polsek Cihideung dan Polres Tasikmalaya Kota. Plt Kepala Resort BKSDA Gunung Sawal. Rendi Herdian mengatakan kukang tersebut masih berusia remaja. Untuk kondisi fisiknya, ada luka di bagian tangan pada hewan tersebut.
"Akan kita bawa rehab (Kukang Jawa, Red) di Ciamis selanjutnya setelah tuntas dirawat dokter akan dilepas," ujar Rendi, Senin (17/5). Ia menambahkan, Kukang Jawa ini biasanya menghuni di Gunung Sawal. Hewan tersebut masuk dalam kategori langka dan dilindungi.
"Sudah langka ya, Alhamdulillah masih sering lihat di Gunung Sawal mulai kembali lagi populasinya. Masyarakat jangan ambil atau jual beli Kukang ya. Kalau ada Kukang yang luka beritahu BKSDA Ciamis," paparnya.
Sebelumnya, sudah ada dua warga yang menyerahkan kukang kepada BKSDA. "Ini sudah dua yang serahkan kemarin juga dari Rajadesa ada warga serahkan dalam kondisi sakit," pungkasnya.
Kukang masuk dalam hewan yang dilindungi yang tertulis dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2. Segala jenis perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk kukang adalah dilarang.
Penyerahan itu disaksikan oleh petugas dari Polsek Cihideung dan Polres Tasikmalaya Kota. Plt Kepala Resort BKSDA Gunung Sawal. Rendi Herdian mengatakan kukang tersebut masih berusia remaja. Untuk kondisi fisiknya, ada luka di bagian tangan pada hewan tersebut.
"Akan kita bawa rehab (Kukang Jawa, Red) di Ciamis selanjutnya setelah tuntas dirawat dokter akan dilepas," ujar Rendi, Senin (17/5). Ia menambahkan, Kukang Jawa ini biasanya menghuni di Gunung Sawal. Hewan tersebut masuk dalam kategori langka dan dilindungi.
"Sudah langka ya, Alhamdulillah masih sering lihat di Gunung Sawal mulai kembali lagi populasinya. Masyarakat jangan ambil atau jual beli Kukang ya. Kalau ada Kukang yang luka beritahu BKSDA Ciamis," paparnya.
Sebelumnya, sudah ada dua warga yang menyerahkan kukang kepada BKSDA. "Ini sudah dua yang serahkan kemarin juga dari Rajadesa ada warga serahkan dalam kondisi sakit," pungkasnya.
Kukang masuk dalam hewan yang dilindungi yang tertulis dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2. Segala jenis perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk kukang adalah dilarang.
Related Post