Laman media sosial Twitter tengah diramaikan dengan kasus jual-beli kucing kuwuk atau kucing hutan atau macan akar yang termasuk hewan dilindungi, sehingga tidak diperbolehkan menjadi peliharaan.
Kucing kuwuk yang bernama latin Prionailurus bengalensis adalah kucing liar kecil Asia Selatan dan Timur. Subspesies kucing kuwuk ada 12, yang berbeda secara luas dalam penampilan.
Kucing kuwuk yang bernama latin Prionailurus bengalensis adalah kucing liar kecil Asia Selatan dan Timur. Subspesies kucing kuwuk ada 12, yang berbeda secara luas dalam penampilan.
Sejak 2002, kucing ini terdaftar dalam spesies Risiko Rendah oleh IUCN sebab ia terdistribusi secara luas, tetapi terancam oleh hilangnya habitat dan perburuan di beberapa bagian persebaran. Subspesies kucing kuwuk ada 12, yang berbeda secara luas dalam penampilan.
Ciri khusus kucing ini yaitu ukuran tubuh seperti kucing kampung. Namun tubuh kucing ini lebih ramping dan kakinya panjang. Saat berjalan akan nampak selaput diantara jari kaki. Bulunya bergaris warna gelap. Kucing ini bisa ditemui di Kepulauan Sunda.
Penggolongan kucing hutan atau kucing blacan sebagai hewan yang dilindungi di Indonesia terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Sebab termasuk dalam hewan yang dilindungi, ada larangan perlakuan secara tidak wajar yang terdapat dalam Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang untuk
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi."
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990)
Ciri khusus kucing ini yaitu ukuran tubuh seperti kucing kampung. Namun tubuh kucing ini lebih ramping dan kakinya panjang. Saat berjalan akan nampak selaput diantara jari kaki. Bulunya bergaris warna gelap. Kucing ini bisa ditemui di Kepulauan Sunda.
Penggolongan kucing hutan atau kucing blacan sebagai hewan yang dilindungi di Indonesia terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Sebab termasuk dalam hewan yang dilindungi, ada larangan perlakuan secara tidak wajar yang terdapat dalam Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang untuk
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi."
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990)
Related Post