Padang - Tim Gabungan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama BKSDA dan Polda Sumatera Barat menyita 30 opsetan dan bagian-bagian satwa dilindungi lainnya dari tangan seorang warga Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.
Tersangka berinisial W (74 tahun) telah ditangkap petugas dan dijerat sejumlah pasal tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Tersangka berinisial W (74 tahun) telah ditangkap petugas dan dijerat sejumlah pasal tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Pelaksana Tugas Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono menyebutkan, pengungkapan tersebut berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan dan satwa liar yang dilakukan tim Gakkum.
"Tim melakukan pemeriksaan terhadap tempat kerja untuk pengawetan (opsetan) satwa milik W (74 thn) di Kelurahan Balai-balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang. Merasa curiga atas tempat tersebut, tim melakukan penggeledahan dan menemukan semua barang bukti ini," kata Sustyo dalam keterangan pers di Kantor BKSDA Sumbar, Jumat (17/6/2022).
Ia mengatakan, penindakan seperti ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. "Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan," tegasnya.
"Tim melakukan pemeriksaan terhadap tempat kerja untuk pengawetan (opsetan) satwa milik W (74 thn) di Kelurahan Balai-balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang. Merasa curiga atas tempat tersebut, tim melakukan penggeledahan dan menemukan semua barang bukti ini," kata Sustyo dalam keterangan pers di Kantor BKSDA Sumbar, Jumat (17/6/2022).
Ia mengatakan, penindakan seperti ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. "Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan," tegasnya.
Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Ardi Andono mengatakan, petugas awalnya menemukan barang bukti berupa tengkorak, kulit, kuku dan gigi harimau sumatera. "Setelah kita kembangkan, ternyata ada banyak satwa opsetan lainnya di rumah tersangka," jelas Ardi.
Pihaknya, kata Ardi, masih menyelidiki asal muasal satwa langka tersebut berasal.
"Sampai saat ini pelaku masih bungkam. Biasalah, tinggal bagaimana penyidik bekerja. Kita menduga, semua barang-barang ini berasal dari Satwa yang ditangkap di Sumatera Barat," katanya lagi.
Satwa-satwa dilindungi yang sudah dijadikan opsetan dan disita petugas itu antara lain macan dahan (Neofelis Nebulosa), Simpal sumatera (Presbytis Nelalophos), kankareng perut putih (Anthracoceros Albirostris), Rangkong badak (Bucheros Rhinoceros), Trenggiling (Manis Javanica) dan kepala rusa (Cervus Unicolo).
Selain itu, ada kucing hutan (Prionailurus Bengalensis), Kambing Hutan (Capricornis Sumatraensis), kucing mas (Captopuma Teminkii), binturong serta potongan Kulit Harimau Sumatera (Phanthera Tiggris Sumatrae).
Pihaknya, kata Ardi, masih menyelidiki asal muasal satwa langka tersebut berasal.
"Sampai saat ini pelaku masih bungkam. Biasalah, tinggal bagaimana penyidik bekerja. Kita menduga, semua barang-barang ini berasal dari Satwa yang ditangkap di Sumatera Barat," katanya lagi.
Satwa-satwa dilindungi yang sudah dijadikan opsetan dan disita petugas itu antara lain macan dahan (Neofelis Nebulosa), Simpal sumatera (Presbytis Nelalophos), kankareng perut putih (Anthracoceros Albirostris), Rangkong badak (Bucheros Rhinoceros), Trenggiling (Manis Javanica) dan kepala rusa (Cervus Unicolo).
Selain itu, ada kucing hutan (Prionailurus Bengalensis), Kambing Hutan (Capricornis Sumatraensis), kucing mas (Captopuma Teminkii), binturong serta potongan Kulit Harimau Sumatera (Phanthera Tiggris Sumatrae).
Related Post