Seekor Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) dewasa yang berhasil ditangkap oleh tim Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh di Desa Gunung Kapur, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, pada Rabu (10/11/2021) sudah dilepaskan kembali ke habitatnya.
Kepala Seksi Wilayah II Subulussalam BKSDA Aceh Hadi Sofyan, yang dikonfirmasi Serambi, Jumat (19/11/2021) membenarkan informasi tersebut.
Kepala Seksi Wilayah II Subulussalam BKSDA Aceh Hadi Sofyan, yang dikonfirmasi Serambi, Jumat (19/11/2021) membenarkan informasi tersebut.
"Ya benar, Seekor Harimau sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) betina, yang diberi nama Putroe Kapho, sudah dilepasliarkan untuk kembali ke habitat alaminya," kata Hadi Sofyan dalam keterangan persnya, Jumat (19/11).
Adapun tim yang terlibat dalam pelepasan tersebut, lanjutnya, dari Seksi Konservasi Wilayah 2 Subulussalam, Resor KSDA Tapak Tuan, Resor KSDA Trumon, dan Tim Medis BKSDA Aceh, Balai Besar TNGL, Polres Aceh Selatan, UPTD KPH Wilayah 6, WCS-IP, dan FKL.
"Satu ekor individu harimau sumatera betina yang dilepaskan ke habitatnya itu diperkiraan berumur 1,5 – 2 tahun. Harimau tersebut di lepas ke kawasan Taman Nasional Gunung Leuser pada Pada Rabu tanggal 17 November 2021 lalu," ungkapnya.
Pemilihan lokasi Taman Nasional Gunung Leuser sebagai lokasi pelepasliaran, menurut Hadi Sofyan, setelah dilakukan survei dan kajian kelayakan daya dukung habitat bersama-sama dengan mitra yang meliputi antara lain kajian populasi, ketersedian pakan, dan ancaman habitat.
"Individu harimau betina yang diberi nama putroe kapho yang mana dalam bahasa Aceh ‘putroe’ berarti putri dan ‘kapho’ diambil dari nama Desa Gunung Kapho yang sebelumnya merupakan lokasi harimau sumatera tersebut dievakuasi pada tanggal 10 November 2021," jelasnya.
Sebelum dievakuasi, lanjut Hadi, Putroe Kapho sering terlihat di beberapa desa antara lain Desa Seulekat, Desa Simpang, Desa Krueng Batee, Desa Gunung Kapho dan terakhir di Desa Panton Bili.
Perilaku di Luar Kondisi Normal
Dari beberapa kemunculannya, berdasarkan hasil rapat teknis bersama tim medis bahwa diduga harimau sumatera tersebut menunjukan adanya perilaku di luar kondisi normal.
"Yaitu, harimau tidak merasa terusik dengan kehadiran manusia yang ada di dekatnya sebagaimana rekaman video yang beredar dan sempat menjadi viral. Sebagai upaya pengamanan baik bagi masyarakat di sekitar dan harimau sumatera itu sendiri, BKSDA Aceh bersama mitra melakukan penyelamatan Putroe Kapho untuk dilakukan observasi di CRU Trumon," jelasnya.
Dari hasil observasi dan pemeriksaan medis lengkap terhadap Putroe Kapho selama di CRU Trumon, tambah Hadi Sofyan, harimau sumatera tersebut menunjukan kondisi sehat dan normal.
Hal ini terlihat dari nafsu makan dan minum yang baik, tidak terdapat cacat fisik, dan respon terhadap lingkungan baik.
"Diagnosa lebih lanjut terhadap kesehatan harimau sumatera tersebut dilakukan juga pengambilan sampel darah (serum) dan swab (mulut dan mata) sebagai bahan untuk dilakukan pemeriksaan haematologi, tes covid, dan juga tes CDV (Canine Distamper Virus)," urainya.
Hasil pemeriksaan darah rutin dan kimia darah, kata Hadi Sofyan, menunjukan kondisi harimau sumatera tersebut dalam kondisi normal dan sehat, hal ini juga terlihat dari hasil uji Covid-19 serta CDV menunjukan hasil negatif.
"Setelah melalui proses observasi dan pemeriksaan medis lengkap serta kajian kelayakan lokasi pelepasliaran, Putroe Kapho akhirnya dilepasliarkan kembali ke habitatnya, yaitu Taman Nasional Gunung Leuser. Pada proses pelepasliaran, Putroe Kapho terlihat sangat bersemangat menyusuri kawasan Taman Nasional Gunung Leuser," ungkapnya.
Hadi Sofyan berharap semoga Putroe Kapho dapat beradaptasi dengan cepat dan berkembang biak sehingga dapat menambah populasi di alam.
Untuk diketahui, Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangeredatau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.
"BKSDA Aceh mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak dalam rangka upaya penyelamatan harimau sumatera tersebut serta menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian habitatnya dengan cara :
Tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Related Post