Manggarai,NTT - Viral seekor induk anjing dikubur hidup-hidup bersama bayi-bayinya yang baru lahir. Berita viralnya induk anjing ini diposting oleh salah satu akun pecinta hewan di Instagram.
Kabar yang viral di media sosial membuat koalisi perlindungan hewan terpanggil untuk mengawal proses hukum kasus tersebut.
Kabar yang viral di media sosial membuat koalisi perlindungan hewan terpanggil untuk mengawal proses hukum kasus tersebut.
Seperti diberitakan, dalam video tersebut, pemilik anjing menggali dan mengeluarkan satu persatu empat ekor anjing dari dalam tanah. Tiga bayi anjing berumur dua minggu dan induknya sudah mati sementara satu ekor anjing kecil ditemukan masih hidup.
Pemilik anjing, Desiderianus Jebaru (26) yang adalah warga Kelurahan Karot Ruteng Kecamatan Langke Rembong Manggarai Nusa Tenggara Timur memastikan anjing-anjing piaraannya dikubur hidup-hidup oleh orang tak dikenal. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Manggarai pada 17 Juli 2022.
Namun laporan tersebut ditolak. Pemilik anjing, Desiderianus Jebaru kemudian mengadukan penolakan tersebut ke organisasi perlindungan hewan di Jakarta. Merespons informasi tersebut, Koalisi Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (KPHI) kemudian turun tangan mengawal kasus tersebut. Difasilitasi KPHI, pemilik anjing membuat pengaduan baru di Polres Manggarai, Sabtu 23 Juli 2022.
"Atas dasar hal-hal tersebut di atas, kami bermaksud menyampaikan keprihatinan kami dan meminta kepolisian untuk bertindak tegas mengusut tuntas kasus seekor anjing bernama Boncel yang telah dikubur hidup-hidup beserta ketiga ekor anak anjingnya oleh orang yang tidak bertanggung jawab," kata Co-Founder KPHI Erika Kusuma dalam siaran tertulis yang diterima tvOne, Minggu (24/7/2022).
Erika Kusuma menyatakan bahwa video tragis tentang Boncel terkait kasus tersebut telah beredar luas di media sosial dan mendapatkan perhatian luar biasa dari masyarakat. “Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari pemilik anjing tersebut bahwa pengaduan pemilik anjing yang bernama Bapak Desiderianus Jebaru, pada tanggal 17 Juli 2022 telah ditolak oleh anggota kepolisian yang bertugas di Polres Manggarai.
Kami sangat menyayangkan terjadinya hal tersebut," sebut Erika.
Lalu Pasal 66 Ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2014 ditegaskan bahwa Setiap orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif. Sementara Ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) WAJIB melaporkan kepada pihak yang berwenang”.
Dia menjelaskan, Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.
Kemudian Pasal 406 KUHP mencantumkan pidana pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
“Merujuk pada aturan-aturan hukum di atas, menurut kami, tindakan Bapak Desiderianus Jebaru untuk melaporkan hal tersebut sudah benar dan dijamin oleh ketentuan undang-undang yang berlaku.
Namun sangat disayangkan tidak direspon positif oleh petugas kepolisian yang bertugas dengan alasan yang kurang berdasar," tulis Erika "Oleh karena itu, pihak KPHI telah mengirimkan surat dengan tujuan untuk meminta kepada Bapak Kapolres Manggarai, untuk dapat memberikan atensi dan mengusut tuntas kejadian tersebut.
Kami percaya Polri sebagai institusi yang independen dan professional akan terus berada di depan untuk mengayomi masyarakat dan membantu negara menegakkan aturan hukum yang berlaku," tambah Erika.
Kesejahteraan hewan imbuhnya, bukan merupakan sebuah wacana di Indonesia. Dia menekankan, bangsa yang beradab memiliki kewajiban menjaga dan melindungi kesejahteraan hewan.
Pemilik anjing, Desiderianus Jebaru (26) yang adalah warga Kelurahan Karot Ruteng Kecamatan Langke Rembong Manggarai Nusa Tenggara Timur memastikan anjing-anjing piaraannya dikubur hidup-hidup oleh orang tak dikenal. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Manggarai pada 17 Juli 2022.
Namun laporan tersebut ditolak. Pemilik anjing, Desiderianus Jebaru kemudian mengadukan penolakan tersebut ke organisasi perlindungan hewan di Jakarta. Merespons informasi tersebut, Koalisi Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (KPHI) kemudian turun tangan mengawal kasus tersebut. Difasilitasi KPHI, pemilik anjing membuat pengaduan baru di Polres Manggarai, Sabtu 23 Juli 2022.
"Atas dasar hal-hal tersebut di atas, kami bermaksud menyampaikan keprihatinan kami dan meminta kepolisian untuk bertindak tegas mengusut tuntas kasus seekor anjing bernama Boncel yang telah dikubur hidup-hidup beserta ketiga ekor anak anjingnya oleh orang yang tidak bertanggung jawab," kata Co-Founder KPHI Erika Kusuma dalam siaran tertulis yang diterima tvOne, Minggu (24/7/2022).
Erika Kusuma menyatakan bahwa video tragis tentang Boncel terkait kasus tersebut telah beredar luas di media sosial dan mendapatkan perhatian luar biasa dari masyarakat. “Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari pemilik anjing tersebut bahwa pengaduan pemilik anjing yang bernama Bapak Desiderianus Jebaru, pada tanggal 17 Juli 2022 telah ditolak oleh anggota kepolisian yang bertugas di Polres Manggarai.
Kami sangat menyayangkan terjadinya hal tersebut," sebut Erika.
Lalu Pasal 66 Ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2014 ditegaskan bahwa Setiap orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif. Sementara Ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) WAJIB melaporkan kepada pihak yang berwenang”.
Dia menjelaskan, Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.
Kemudian Pasal 406 KUHP mencantumkan pidana pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
“Merujuk pada aturan-aturan hukum di atas, menurut kami, tindakan Bapak Desiderianus Jebaru untuk melaporkan hal tersebut sudah benar dan dijamin oleh ketentuan undang-undang yang berlaku.
Namun sangat disayangkan tidak direspon positif oleh petugas kepolisian yang bertugas dengan alasan yang kurang berdasar," tulis Erika "Oleh karena itu, pihak KPHI telah mengirimkan surat dengan tujuan untuk meminta kepada Bapak Kapolres Manggarai, untuk dapat memberikan atensi dan mengusut tuntas kejadian tersebut.
Kami percaya Polri sebagai institusi yang independen dan professional akan terus berada di depan untuk mengayomi masyarakat dan membantu negara menegakkan aturan hukum yang berlaku," tambah Erika.
Kesejahteraan hewan imbuhnya, bukan merupakan sebuah wacana di Indonesia. Dia menekankan, bangsa yang beradab memiliki kewajiban menjaga dan melindungi kesejahteraan hewan.
Related Post